Polda Metro Jaya menyelidiki kaburnya selebgram Rachel Vennya saat karantina di RSDC Pademangan, Jakarta Utara. Rachel Vennya terancam UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.
"(Jeratan pidananya) ya jelas ada UU Karantina, ada UU Wabah Penyakit. Kalau tidak ada sanksi pidana polisi tidak urus," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (18/10/2021).
Hari ini polisi resmi melayangkan panggilan ke Rachel Vennya. Rachel Vennya akan dimintai keterangan soal kabur dari karantina.
"Hari ini kita layangkan surat panggilan klarifikasi kepada RV," kata Yusri.
Dugaan adanya tindakan pidana dari aksi Rachel Vennya itu kini tengah diselidiki. Rachel Vennya direncanakan untuk diklarifikasi di Polda Metro Jaya pada Kamis, 21 Oktober mendatang.
"Kita jadwalkan untuk klarifikasi di hari Kamis (21 Oktober)," terang Yusri.
Yusri menambahkan pihaknya akan menyelidiki kasus ini hingga tuntas. Aksi kaburnya Rachel Vennya ini disebut telah melanggar ketentuan karantina bagi warga negara Indonesia yang kembali ke Tanah Air setelah pergi dari luar negeri.
"Ada aturan karantina 5 hari tapi yang bersangkutan tidak laksanakan, ini akan kita proses," tegas Yusri.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya
(mea/fjp)