Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB, Daniel Johan mengatakan saat ini harus ada peningkatan urgensi tentang UU untuk melindungi hewan. Menurutnya, kejahatan atau tindakan penyiksaan terhadap hewan tidak hanya menunjukan kepribadian yang buruk, tapi juga menjadi indikasi seseorang memiliki gangguan mental.
"Antara kejahatan dan penyiksaan hewan dengan keamanan manusia sangat berhubungan. Kejahatan hewan berada di peringkat ke-3 setelah narkotika dan perdagangan orang," tutur Daniel dalam keterangan tertulis, Jumat (15/10/2021).
"Berarti sudah sangat serius dan sudah sepatutnya diambil langkah-langkah hukum termasuk pengesahan UU perlindungan hewan yang baru dan sesuai dengan kondisi saat ini. Bukan lagi RUU atau UU terhadap perlindungan satwa yang masih mengacu pada masa kolonialisme," imbuhnya.
Daniel menambahkan UU yang saat ini ada belum maksimal perlindungannya terhadap satwa. Selain itu, sosialisasi pemerintah terkati UU itu untuk sampai ke masyarakat masih kurang sehingga masih banyak terjadi kasus kejahatan terhadap satwa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan perlu adanya sosialisasi dengan badan dan aparat terkait agar pelanggaran kejahatan dan penyiksaan satwa dapat diproses secara hukum. Saat ini justru organisasi-organisasi non-government yang banyak membantu menyosialisasikan UU tersebut baik melalui edukasi langsung maupun melalui sosmed.
"Harus banyak dilakukan sosialisasi dan edukasi terhadap masyarakat karena masalah ini adalah masalah yang serius. Edukasi saat ini banyak dilakukan oleh organisasi dan yayasan serta komunitas yang seharusnya menjadi tugas pemerintah," ujar Daniel.
Ia melanjutkan pembahasan RUU perlindungan hewan masih belum jelas pembahasannya. Karenanya sudah harus segera masuk dalam perumusan final agar dapat segera disahkan dan disosialisasikan.
Penambahan hukuman, lanjut Daniel, harusnya dapat disesuaikan dengan kejahatannya, artinya untuk kasus pelanggaran kejahatan hewan harus dibuat tingkatan dengan hukuman atau denda yang sesuai. Sebab kejahatan hewan dan pelanggaran yang dilakukan pemilik hewan juga beragam.
"Kita sebagai masyarakat sudah tidak pada tempatnya lagi melakukan kejahatan terhadap satwa, pada dasarnya satwa tidak dapat melakukan kejahatan, jadi karakter manusianya lah yang harus dirubah. Ada aturan di luar KUHP yang menyebutkan bahwa masyarakat dapat melaporkan tindakan kekerasan pada hewan," tutur Daniel.
Menurut Daniel, yang dibutuhkan tinggal laporannya saja ditindaklanjuti oleh aparat terkait. Oleh karena itu, sebagai masyarakat harus ada tanggung jawab turut menjaga ekosistem alam tempat berada termasuk hewan dan satwa di dalamnya.
"Untuk pemerintah, negara lain sudah meningkatkan kesejahteraan hewannya, banyak aturan dan undang-undang negara lain seperti Singapura dan Malaysia yang sudah memiliki UU perlindungan hewan yang kuat dan dijalankan," kata Daniel.
Ia melanjutkan UU Perlindungan Satwa, bukan hanya akan melindungi hewan, tetapi juga melindungi masyarakat dari tindakan kejahatan pelaku penganiayaan atau kekerasan hewan yang dapat meningkat pada kejahatan terhadap manusia, sehingga memberikan rasa ketidaknyamanan bagi masyarakat dan lingkungannya.
"Pemerintah harus bersama-sama dengan masyarakat meningkatkan kesejahteraan hewan dan perlindungan terhadap satwa baik domestik, satwa liar dan satwa dilindungi sebagai bagian dari pembangunan karakter bangsa itu sendiri," pungkasnya.
(ncm/ega)