KPK telah memeriksa 11 saksi, termasuk Kepala Dinas Perhubungan Probolinggo Taupik Alami terkait kasus gratifikasi dan TPPU Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari (PTS). Para saksi terkait penerimaan gratifikasi yang berasal dari pemberian ASN.
"Seluruh saksi hadir dan di dalami pengetahuannya, antara lain terkait dugaan penerimaan gratifikasi oleh para Tersangka yang salah satunya bersumber dari pemberian ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Puput awalnya terjerat kasus suap jual beli jabatan. Dan kini suaminya, Hasan Aminuddin, yang merupakan anggota DPR RI, juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dan TPPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para saksi itu juga didalami soal kepemilikan aset tanah di wilayah Probolinggo. "Dan kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," sambung Ali.
Adapun 10 saksi lainnya adalah Kadis PUPR Probolinggo, Hengki Cahjo Saputra; Kabid Mutasi BKD Probolinggo, Taufiqi; Kasi Evaluasi dan Pelaporan Bidang Jasa Konstruksi & Peralatan Dinas PUPR Probolinggo, Cahyo Rachmad Dany; dan Kepala Bakesbangpol, Ugas Irwanto.
Saksi selanjutnya Subbag Keuangan Dinas PUPR Probolinggo, Widya Yudyaningsih; serta Fungsional Pertama Pengadaan pada Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Probolinggo, Nuzul Hudan. Lalu, notaris, I Nyoman Agus Pradnyana, Fenny Herawati, dan Poedji Widajani, serta PNS Winda Permata Erianti.
Para saksi diperiksa Selasa kemarin (12/10) di Polres Probolinggo Kota, Jawa Timur.
Diketahui, KPK telah menetapkan 22 tersangka, termasuk Puput dan Hasan sebagai penerima suap. Doddy Kurniawan selaku Camat Krejengan dan Muhammad Ridwan selaku Camat Paiton, yang juga ikut menerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK mengungkapkan ada tarif jabatan kepala desa di Probolinggo yang ditetapkan oleh Puput. Menurut KPK, setiap ASN yang hendak mengisi jabatan kepala desa dipungut upeti Rp 20 juta ditambah setoran tanah kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Saat itu pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo itu seharusnya diagendakan pada 27 Desember 2021. Namun, per 9 September 2021, ada 252 jabatan kepala desa yang harus diisi.