Polemik tanggal Pemilu antara 15 Mei dan 21 Februari 2024 hingga kini masih terjadi. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN, Guspardi Gaus menilai polemik itu bisa dihindari jika KPU membuat kesepakatan dengan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait percepatan sengketa Pemilu.
Guspardi awalnya menyinggung terkait pemerintah yang hingga kini masih kekeh untuk menggelar Pemilu pada 15 Mei 2024 padahal Pilkada juga bakal digelar pada bulan November 2024. Dia menilai pemilihan tanggal ini terlalu mepet.
"Yang kita inginkan jangan sampai antara pelaksana Pileg, Pilpres berhimpitan dengan pelaksanaan Pilkada," kata Guspardi,dalam keterangannya, Jumat (15/10/2021).
Politisi PAN ini menyebut ada jalan keluar lain agar Pemilu 2024 tetap terlaksana meski tanggalnya berhimpitan. Menurutnya penyelenggara Pemilu bisa membuat kesepakatan dengan Pemerintah, MA, dan MK terkait sengketa Pemilu.
"Kesepakatan antara pemerintah, penyelenggara pemilu, serta MA dan MK itu di antaranya harus meliputi bentuk perkara yang bisa diajukan ke MA dan MK, tetapi tetap mempertimbangkan bahwa peradilan tidak boleh menolak permohonan," ucapnya.
"Dibuat lah kesepakatan bahwa hal-hal yang berkaitan dengan sengketa kepemiluan apakah pileg, pilpres, dan pilkada harus jelas apa bentuk daripada perkara yang boleh masuk dan berapa lama perkara itu dilangsungkan," lanjutnya.
Meski begitu, legislator asal Sumbar ini menyebut hingga kini belum ada pembicaraan berkaitan dengan kesepakatan itu. Dia menyebut kemungkinan Komisi II DPR bakal memfasilitasi KPU beserta MA dan MK terkait nota kesepahaman atau kesepakatan itu setelah reses.
"Jadi mungkin setelah reses, DPR bersama pemerintah dan penyelenggara diharapkan bisa duduk bersama dengan MK dan MA untuk membuat kesepahaman terkait hal-hal yang berkaitan dengan masalah kepemiluaan, sengketa pemilu dan pilkada," ujarnya.
(maa/gbr)