KPK membenarkan bahwa Direktur PT Loco Montrado, Siman Bahar, mengajukan praperadilan terhadap status tersangkanya di kasus dugaan korupsi PT Aneka Tambang (Antam). KPK mengaku siap menghadapi praperadilan tersebut.
"Informasi tersebut benar bahwa pihak dimaksud (Direktur PT LM) telah mengajukan gugatannya melalui PN Jakarta Selatan. Terkait dalil gugatan yang diajukan tersebut, KPK tentu siap menghadapinya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Jumat (15/10/2021).
Ali memastikan proses penyidikan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Dia yakin KPK menang melawan praperadilan yang diajukan itu.
"Kami pastikan bahwa seluruh proses penyidikan oleh tim penyidik dalam perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum. Sehingga kami meyakini dan optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," ujarnya.
Meski begitu, Ali mengatakan KPK menghormati hak setiap tersangka mengajukan gugatan praperadilan. Dia juga menyarankan agar masyarakat juga turut ikut mengawasi perkembangan dugaan perkara ini.
(azh/zap)