Direktur PT Loco Montrado Siman Bahar mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Siman Bahar meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah melalui praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," demikian dikutip dari petikan permohonannya dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (14/10/2021).
Siman Bahar juga meminta hakim menyatakan surat penyidikan dan SPDP terkait kasusnya tidak sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan batal dan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon," ujarnya.
KPK kini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (Antam) Tbk dan PT Loco Montrado pada 2017. Perkara ini masih dalam tahap penyidikan KPK, sehingga belum ditemukan tersangkanya.
"Saat ini KPK sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
"KPK belum dapat menjabarkan mengenai konstruksi lengkap perkaranya, pasal yang disangkakan, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," imbuh Ali.
Ali mengatakan KPK senantiasa akan menyampaikan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi ini. KPK meminta masyarakat turut memantau perkembangannya.
"KPK berharap selama proses penyidikan perkara ini berlangsung, masyarakat turut serta memantau dan mengawasinya. Kami pun akan selalu menyampaikan setiap perkembangannya kepada publik sebagai wujud transparansi kinerja KPK," ucapnya.
Dalam kasus ini KPK belum umumkan Siman Bahar sebagai tersangka.
(yld/dhn)