PKS Desak Polisi Banting Pendemo Mahasiswa Dipecat!

PKS Desak Polisi Banting Pendemo Mahasiswa Dipecat!

Eva Safitri - detikNews
Jumat, 15 Okt 2021 05:52 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf (Dok. Istimewa)
Bukhori Yusuf (Dok. Istimewa)
Jakarta -

Ketua DPP PKS Bukhori Yusuf mengecam aksi polisi yang membanting mahasiswa dalam pengamanan unjuk rasa di Kabupaten Tangerang. Bukhori menilai tindakan aparat berlebihan dan tidak berperikemanusiaan.

"Dari video amatir yang telah beredar luas bisa kita saksikan, apa yang dilakukan salah seorang oknum aparat dengan menyeret dan membanting pendemo, apapun alasannya itu, adalah sebuah pelanggaran hukum," kata Bukhori, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).

Bukhori menilai setidaknya ada dua pelanggaran berat yang dilakukan oleh polisi tersebut. Pertama, pelanggaran terhadap instruksi Kapolri untuk mengedepankan pendekatan humanis dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat. Hal ini tertuang dalam Telegram Kapolri dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021. Kedua, pelanggaran hukum atas tindak kekerasan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, inisiatif Kapolri menerbitkan telegram untuk berlaku humanis patut diapresiasi. Bukhori menganggap penerbitan telegram tersebut sebagai wujud keseriusan Kapolri untuk menghadirkan sosok polisi yang ramah, pelindung, pengayom, dan responsif dalam menerima aduan masyarakat.

Namun demikian, Bukhori mengatakan kebijakan itu mesti dikawal sehingga tidak hanya menjadi imbauan belaka. Dia mengatakan Polri pun harus berani menindak tegas setiap anggotanya yang terbukti melakukan kekerasan atau perbuatan melawan hukum lainnya termasuk terhadap polisi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sebab itu, saya mendesak diberikannya sanksi tegas bagi aparat yang membanting demonstran itu berupa pemecatan. Ini semua dilakukan demi menjaga nama baik institusi Polri maupun amanat Kapolri, sekaligus memenuhi rasa keadilan publik yang terlanjur geram dengan ulah oknum tersebut," ujarnya.

"Saya berharap kekerasan ini menjadi yang terakhir sekaligus menjadi catatan serius bagi Kapolri," lanjut Bukhori.

Polisi Banting Mahasiswa Diperiksa Propram

Diketahui polisi yang membanting mahasiswa itu yakni Brigadir NP. Dia saat ini NP masih menjalani pemeriksaan di Propam Polda Banten.

"Terhadap oknum Brigadir NP diinformasikan mulai kemarin malam sampai dengan hari ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Banten," kata Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).

Wahyu mengatakan pemeriksaan kepada NP bakal dilakukan secara transparan. Sanksi tegas akan diberikan jika nantinya tindakan Brigadir NP dinilai melanggar SOP penanganan aksi unjuk rasa.

Selain itu, Wahyu menyebut korban Faris saat ini masih menjalani perawatan di bawah pengawasan kepolisian. Hari ini Faris kembali menjalani pengecekan di rumah sakit.

"Saksi korban dari mahasiswa MFA sesuai perintah Kapolda Banten kepada Kabiddokkes Polda Banten agar hari ini dilakukan check-up kesehatan kembali di rumah sakit guna memastikan kondisi kesehatan saksi korban," terang Wahyu.

"Bila dinyatakan sehat akan secepatnya dijadwalkan untuk hadir di Polda Banten guna dimintai keterangan sebagai saksi korban di Bidpropam Polda Banten," tambahnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads