Sejumlah eks pegawai KPK yang dipecat setelah tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) berencana mendirikan partai. Adanya wacana tersebut, PKS menawarkan eks pegawai KPK untuk bergabung ke PKS.
"Terkait adanya wacana para eks pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK untuk mendirikan partai politik sebagai salah satu pilihan kiprahnya, PKS meresponsnya dengan menawarkan mereka untuk bergabung saja ke PKS," kata Ketua Departemen Politik DPP PKS, Nabil Ahmad Fauzi kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
Politikus muda PKS ini menyadari bahwa mendirikan partai politik adalah hak konstitusional warga negara. Namun dia menilai dari pada membangun partai politik baru, PKS mengajak kepada para eks pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos TWK untuk bergabung PKS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membangun partai itu tidak mudah, memerlukan proses yang panjang, ketokohan, jaringan serta modal finansial yang besar," ujar Nabil.
Baca juga: Asa Rasamala Bikin Parpol Usai Dipecat KPK |
"Toh kami melihat bahwa visi pemberantasan korupsi juga menjadi visi PKS, karenanya dengan bergabung dengan PKS dapat memperkuat visi bersama ini demi Indonesia yang lebih baik," imbuhnya.
Mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang sebelumnya berniat membentuk sebuah partai politik setelah dipecat lewat TWK. Dalam waktu dekat, para pengusung partai bernama 'Partai Serikat Pembebasan' ini akan bertemu para tokoh partai politik ataupun pendirinya.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Dalam jangka waktu dekat ini, kami akan rencanakan untuk bertemu dengan beberapa tokoh partai politik, ketua umum, dan para pendiri Partai politik untuk membangun diskursus yang konstruktif atas rencana pembentukan partai politik yang memiliki urat nadi antikorupsi, integritas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia," kata salah satu mantan pegawai KPK, M Praswad Nugraha, dalam keterangan tertulis, Kamis (14/10).
Praswad, yang merupakan koordinator IM57+, mengatakan ide pembentukan partai tersebut akan berkonsentrasi terhadap dua area. Di antaranya menjadi lembaga penegak hukum dan partai politik.
"Terkait dengan ide Rasamala Aritonang untuk mendirikan Partai Politik, IM57+ Institute berpendapat bahwa perlu adanya konsentrasi khusus pada 2 area pemberantasan korupsi di Indonesia, yaitu lembaga penegak hukum dan partai politik," ujar Praswad.