Berapa Desibel Suara Azan di Jakarta?
Pantauan detikcom di salah satu masjid kawasan Kampung Rambutan, Jakarta Timur, pukul 14.46 WIB, Kamis (14/10/2021), saat azan Asar dikumandangkan, tim detikcom mencoba untuk mengukur tingkat kebisingan azan tersebut.
Setelah diukur menggunakan aplikasi Sound Meter di ponsel Android, dari pukul 14.46 WIB sampai dengan pukul 14.49 WIB dihasilkan tingkat kebisingan sebesar 72 dB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
detikcom juga mencoba mengukur tingkat kebisingan azan di Masjid Al Fudollah di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Suara azan di masjid ini sempat diprotes oleh seorang warga yang tinggal di perumahan Cluster Illago pada Mei lalu.
Diukur menggunakan aplikasi Sound Meter di ponsel Android, azan magrib yang dikumandangkan pada pukul 17.52 WIB di Masjid Al Fudollah menghasilkan tingkat kebisingan sebesar 83 dB (desibel).
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan mengatur soal tingkat kebisingan, termasuk untuk di tempat ibadah.
Tingkat kebisingan diukur dengan satuan desibel (dB). Baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan.
Baku tingkat kebisingan atau batas maksimal kebisingan diatur dalam lampiran Kepmen era Orde Baru itu. Baku tingkat kebisingan dibagi-bagi berdasarkan kategori-kategorinya.
"Tempat ibadah atau sejenisnya 55 dB," demikian diatur dalam Kepmen ini.
Suara 55 dB tidak begitu lantang. Keputusan Menteri itu tidak merinci tingkat kebisingan tempat ibadah yang dimaksud, apakah hanya tingkat kebisingan di dalam ruangan atau tingkat kebisingan dari tempat ibadah yang terpancar ke luar ruangan.
Sekadar perbandingan, suara orang mendengkur keras bisa mencapai 60 dB sampai 80 dB. Suara bising 80 dB setara dengan suara bor yang melubangi beton. Audiolog dari Cape Town MediClinic bernama Lisa Nathan, dalam berita yang pernah dikutip detikcom, menjelaskan bahwa suara konser rock itu biasanya 115 dB, dan suara mesin pesawat adalah 140 dB. Suara 90 dB saja sudah bisa bikin gangguan pendengaran manusia.
(mae/rfs)