Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid dari Kemenag

Aturan Lengkap Penggunaan Pengeras Suara Masjid dari Kemenag

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 14:37 WIB
Toa masjid (Andhika/detikcom)
TOA masjid (Andhika/detikcom)
Jakarta -

Suara azan di Jakarta disorot media asing. Persoalan tentang penggunaan pengeras suara masjid ini sebelumnya sudah diatur oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Kemenag sebelumnya mengeluarkan Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Musala sebagaimana dilihat detikcom, Rabu (14/10/2021). SE itu tersebut ditandatangani pada 24 Agustus 2018.

SE itu ditujukan kepada seluruh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi. Isinya meminta para kepala kantor di provinsi menyosialisasikan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salah satu syarat penggunaan pengeras suara di masjid dalam Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 adalah pihak yang menggunakan pengeras suara harus orang yang memiliki suara fasih, merdu, enak, tidak cemplang, sumbang atau terlalu kecil. Selain itu, orang yang mendengarkan juga harus berada siap dalam mendengarnya, bukan dalam waktu tidur, istirahat, sedang beribadah, atau melakukan upacara.

Berikut aturan lengkap penggunaan pengeras suara Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978:

ADVERTISEMENT

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 (1) (Foto: Dok Istimewa

'

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 (2) (Foto: Dok Istimewa)

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 (3) (Foto: Dok Istimewa)

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 (4) (Foto: Dok Istimewa)

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 (5) Foto: Dok Istimewa

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 (6) (Foto: Dok Istimewa)

Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 (7) (Foto: Dok Istimewa)
Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor KEP/D/101/1978 (8) (Foto: Dok Istimewa)

Simak juga 'Permintaan Maaf Warga Tangerang yang Protes soal Toa Masjid':

[Gambas:Video 20detik]



(knv/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads