Mengukur Besaran Desibel Azan dari Toa Masjid yang Dulu Sempat Diprotes

Mengukur Besaran Desibel Azan dari Toa Masjid yang Dulu Sempat Diprotes

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 18:59 WIB
Ukuran desibel dari suara toa Masjid Al Fudollah di Gading Serpong, Tangerang. (Tim detikcom)
Ukuran desibel dari suara Toa Masjid Al Fudollah di Gading Serpong, Tangerang. (Tim detikcom)
Jakarta -

Toa Masjid Al Fudollah di Gading Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, sempat diprotes oleh seorang warga yang tinggal di perumahan sekitar pada Mei lalu. Lalu, sebenarnya berapa desibel suara azan di masjid tersebut?

detikcom mencoba mengukur tingkat kebisingan azan di masjid tersebut langsung di lokasi, tepatnya di Masjid Al Fudollah, Desa Pangereng, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (14/10/2021), pukul 17.52 WIB kala azan Magrib dikumandangkan.

Suara kebisingan azan di Masjid Al-Fudollah diukur menggunakan aplikasi Sound Meter di ponsel Android dan menghasilkan tingkat kebisingan sebesar 83 dB (desibel). Aplikasi Sound Meter inilah yang menjadi rekomendasi paling atas pada pencarian Google.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka 83 dB ini dihasilkan saat ponsel diarahkan ke toa masjid pada jarak 4 meter. Saat pengukuran, tidak ada angin yang berembus. Suasana di lokasi sedang sepi.

Ukuran desibel dari suara toa Masjid Al Fudollah di Gading Serpong, Tangerang. (Tim detikcom)Ukuran desibel dari suara Toa Masjid Al Fudollah di Gading Serpong, Tangerang. (Tim detikcom)

Suara dari Toa masjid ini dulu pernah memunculkan insiden. Salah seorang warga di perumahan setempat menyampaikan keberatan lewat sopirnya, soalnya Toa mengarah ke rumahnya. Kemudian warga berkumpul di perumahan itu. Aparat membubarkan kerumunan itu pada 19 Mei malam lalu.

ADVERTISEMENT

Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang Baku Tingkat Kebisingan memuat aturan mengenai ambang maksimal suara di tempat ibadah.

"Tempat ibadah atau sejenisnya 55 dB," demikian diatur dalam Kepmen ini.

Baku tingkat kebisingan atau batas maksimal kebisingan diatur dalam lampiran Kepmen era Orde Baru itu. Baku tingkat kebisingan dibagi-bagi berdasarkan kategorinya.

Sebenarnya, suara 55 dB itu tidak begitu lantang. Keputusan Menteri itu tidak merinci tingkat kebisingan tempat ibadah yang dimaksud, apakah hanya tingkat kebisingan di dalam ruangan tempat ibadah atau tingkat kebisingan dari tempat ibadah yang terpancar ke luar ruangan.

Lihat juga video 'Permintaan Maaf Warga Tangerang yang Protes soal Toa Masjid':

[Gambas:Video 20detik]



Sorotan internasional:

Sebelumnya, media massa internasional menyoroti kondisi suara azan di Jakarta. Seorang warga yang menderita gangguan kecemasan terlalu takut untuk komplain.

Media internasional yang menyoroti suara azan di Jakarta adalah Agence France-Presse (AFP), agensi berita internasional yang berpusat di Paris, Prancis.

"Ketakwaan atau gangguan kebisingan? Indonesia mengatasi reaksi volume azan," demikian judul AFP.

Salah satu narasumber AFP adalah muslimah berusia 31 tahun dengan nama samaran Rina, pengidap gangguan kecemasan (anxiety disorder) yang tidak bisa tidur, mengalami mual untuk makan, dan takut untuk menyuarakan komplain soal suara azan dari masjid di dekat rumahnya.

AFP menuliskan azan dan masjid adalah dua hal yang dihormati di Indonesia, negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia. Mengkritik azan dan masjid bisa berujung pada tuduhan penistaan agama dengan ancaman 5 tahun penjaraan.

"Tidak ada yang berani untuk komplain soal itu di sini," kata Rina.

Halaman 2 dari 2
(rak/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads