Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta menandatangani memorandum of understanding (MoU) atau nota kesepahaman kebijakan umum perubahan anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUPA-PPAS) APBD DKI tahun 2021. Total anggaran perubahan yang disahkan sebesar Rp 79,52 triliun.
Anggaran perubahan itu ditandatangani atau disahkan oleh Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Misan Samsuri. Dia menyebut rincian anggaran tersebut dapat disesuaikan dengan tuntutan serta kepentingan warga Jakarta.
"Rincian tersebut akan menjadi tolak ukur dan kajian bagi DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam menentukan arah kebijakan dan pembangunan, serta disesuaikan dengan tuntutan dan kepentingan masyarakat Jakarta," kata Misan dalam Rapat Paripurna Penandatanganan MoU rancangan KUPA-PPAS tahun anggaran 2021 dengan Pemprov DKI di DPRD DKI Jakarta, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Kamis (14/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rapat tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berhalangan hadir. Anies diwakili oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria untuk menyampaikan pidatonya.
"Dapat saya sampaikan bahwa APBD Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2021 yang semula direncanakan sebesar Rp 84,19 triliun mengalami penyesuaian menjadi Rp 79,52 triliun," kata Riza Patria saat membacakan pidato penjelasan Gubernur atas Raperda APBD perubahan tahun anggaran 2021.
Adapun perubahan APBD tahun anggaran 2021 terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Riza menuturkan rencana pendapatan daerah mengalami penurunan 10,17 persen dari target sebelumnya.
"Pendapatan daerah yang semula direncanakan sebesar Rp 72,18 triliun pada perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2021 menjadi Rp 64,84 triliun atau secara netto menurun sebesar Rp 7,34 triliun atau menurun 10,17 persen," ujarnya.
Selanjutnya, rencana perubahan belanja daerah semula dialokasikan sebesar Rp 72,96 triliun juga mengalami penurunan menjadi Rp 69,62 triliun. Adapun belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
"Sehingga secara netto belanja daerah mengalami pengurangan Rp 3,33 triliun atau 4,58 persen," ucapnya.
Selain itu, penerimaan pembiayaan mengalami kenaikan sebesar 22,25 persen atau sebesar Rp 2,67 triliun menjadi Rp 14,68 triliun. Sebelumnya, penerimaan pembiayaan dialokasikan sebesar Rp 12 triliun.
"Kenaikan terjadi pada SiLPA pada penetapan APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp 2,02 triliun menjadi Rp 5,16 triliun atau 115,2 persen di sisi lain penerimaan pinjaman daerah tercatat sebesar Rp 9,51 triliun," ujarnya.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan semula direncanakan sebesar Rp 11,22 triliun. Pada perubahan ini menjadi Rp 9,89 triliun atau menurun sebesar Rp 1,33 triliun atau 11,86 persen.
(taa/fas)