Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Rp 152 M di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

Eks Dirut Sarana Jaya Didakwa Korupsi Rp 152 M di Kasus Lahan Rumah DP Rp 0

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 12:25 WIB

Setelah kesepakatan itu, Yoory mengurus proses pembelian tanah itu. Namun, kata jaksa, proses pembelian tanah itu melanggar ketentuan pemerintah daerah karena ada beberapa masalah dalam pembelian tanah itu, seperti tidak dilakukannya survei dan tidak diketahui batas-batas tanah.

"Terdakwa memerintahkan Yadi Robby menyiapkan kelengkapan administrasi karena akan dilakukan pembayaran, seperti proses negosiasi yang bersifat formalitas karena saat itu belum dilakukan penilaian oleh appraisal maupun survei (peninjauan lokasi) tanah. Selanjutnya pada saat dilakukan survei, tidak dapat diketahui batas-batas tanah karena belum ada data atau dokumen pendukung kepemilikan yang diberikan pihak PT Adonara Propertindo kepada PPSJ (Sarana Jaya)," ujar jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selain itu diketahui lokasi tanah berada di jalan kecil (row jalan tidak sampai 12 meter), sehingga Yadi Robby melaporkan kepada terdakwa namun terdakwa tetap memerintahkan agar dilanjutkan proses pembelian. Hal ini melanggar ketentuan Pasal 91 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 mengenai operasional BUMD harus berdasarkan standard operating procsedure," tambah jaksa.

Yoory membeli tanah itu menggunakan APBD Pemprov DKI. Dia mengirimkan surat ke BPKD DKI untuk mencairkan anggaran Rp 500 miliar. Namun BPKD hanya bisa mencairkan Rp 350 miliar.

ADVERTISEMENT

Simak kelanjutannya di halaman berikutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads