Dua bocah perempuan di Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), diduga dicabuli pamannya, RO (20). Polisi kemudian menangkap RO setelah menerima laporan dugaan pencabulan dari ibu korban.
"Iya, sudah ditangkap," kata Dirreskrimum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan saat dimintai konfirmasi, Kamis (14/10/2021).
RO ditangkap oleh Subdit Jatanras Polda Sumsel di kediamannya di OKI, Rabu (12/10). RO kemudian diserahkan ke Subdit PPA untuk diperiksa lebih lanjut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sedang diperiksa," kata Hisar.
Polisi mengatakan RO membantah tuduhan pencabulan itu. Namun pemeriksaan intensif masih terus dilakukan untuk mengungkap kejadian yang dialami kedua korban.
"Pelaku sampai saat ini tidak mengakui perbuatan tersebut. Penyidik sementara kenakan (pasal) cabul (ke pelaku)," jelas Hisar.
Sebelumnya, seorang ibu inisial DI (27) mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan kasus dugaan pencabulan yang dialami kedua anaknya. Dua anaknya itu masih berusia 3 tahun dan 7 tahun.
"Saya datang ke sini melaporkan pencabulan yang dialami dua anak perempuan saya," kata DA ditemui di Mapolda, Selasa (12/10).
Peristiwa itu terungkap setelah kedua anaknya mengalami sakit ketika hendak buang air pada Sabtu (2/10). Pada Senin (4/10), DA mendatangi puskesmas untuk memeriksakan kondisi anaknya itu.
Peristiwa itu, menurut DA, terjadi di kawasan Kecamatan Pangkalan Lampam, OKI. Laporannya sudah di terima di Polda Sumsel dengan Nomor: STTLP/937/X/2021/SPKT.