Polda Lampung memeriksa tiga orang petinggi Khilafatul Muslimin (KM) terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan COVID-19. Pelanggaran diduga terjadi saat kirab 1 Muharam.
Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Selasa (12/10/2021). Dirreskrimum Polda Lampung AKBP Reynold Hutagalung mengatakan petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka, yakni AQB (Khalifah Khilafatul Muslimin), C alias AB (Amir wilayah Bandar Lampung), dan ZI (Amir wilayah Lampung Selatan).
"Sebelum dilakukan pemeriksaan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan swab antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga orang tersangka," kata Reynold Hutagalung kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan ketiganya diperiksa atas dugaan pelanggaran prokes pada kegiatan kirab jalan sehat peringatan 1 Muharam pada Selasa (10/8). Acara yang digelar di Kota Bandar Lampung dan Lampung Selatan itu disebut menimbulkan kerumunan.
"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandar Lampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan massa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker di saat PPKM level 4 di wilayah Lampung," jelasnya.
Reynold mengatakan ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Terancam hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara," ujarnya.