Promosi penjualan properti sangat menggiurkan. Dari bebas administrasi, diskon hingga hadiah langsung atau undian. Nah bagaimana bila developer tidak menepati janjinya sebagaimana tertuang di brosur?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com Berikut pertanyaan lengkapnya:
Yth. detikcom
Saya ibu T di Tajurhalang Bogor mau bertanya, saya memiliki rumah KPR BTN yang sudah berjalan 10 tahun, 8 bulan dengan masa kredit 15 tahun. Tapi sampai sekarang sertifikat saya di Bank BTN belum ada. Setelah tanya ke developer, mengatakan ada biaya BPHTB yang harus dibayarkan ke notaris.
Sementara waktu saya beli rumah dari developer ada pernyataan di brosur penjualan yaitu harga sudah termasuk biaya AJB, balik nama sertifikat, IMB, listrik nonsubsidi, BPHTB dan PPN ( subsidi).
Apa yang harus saya perbuat kepada developer dan pihak Bank BTN? Apakah benar saya harus bayar biaya BPHTB ke notaris? (luas tanah 60 m2, KPR subsidi akad tahun 2011).
Mohon bantuan jawaban.
Terima kasih
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum dari Slamet Yuono, S.H., M.H. (Partner pada Kantor Hukum 99 & Rekan). Simak di halaman selanjutnya untuk mengetahui jawaban lengkapnya: