Muncul #PolriSesuaiProsedur Usai #PercumaLaporPolisi, Polri Bantah Perang Tagar

Muncul #PolriSesuaiProsedur Usai #PercumaLaporPolisi, Polri Bantah Perang Tagar

Rakha Arliyanto Darmawan - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 18:01 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan
Kombes Ahmad Ramadhan (Adhyasta Dirgantara/detikcom)
Jakarta -

Media sosial belakangan ini diramaikan oleh adu tagar antara #PercumaLaporPolisi dan #PolriSesuaiProsedur. Atas fenomena itu, Polri membantah adanya perang hashtag atau tagar.

"Terkait #PercumaLaporPolisi, kita tidak pernah perang. Kita bukan perang hashtag," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).

Dia menyebut Polri sama sekali tidak pernah melayani perang hashtag yang terjadi. Menurutnya, tugas utama Polri adalah melindungi dan mengayomi serta menegakkan hukum di dalam masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tugas pokok Polri melindungi, mengayomi, menegakkan hukum, tidak ada perang hashtag. Kita tidak melayani perang," ucap Ramadhan.

Ramadhan mengatakan tagar #PercumaLaporPolisi akan dijadikan Polri sebagai bentuk kritik terhadap kinerja Polri untuk bisa semakin berkembang. Kritik tersebut, menurut Ramadhan, akan dijawab melalui tugas-tugas pokok Polri.

ADVERTISEMENT

"Kalau dikatakan seperti itu bagi kami adalah kritik menjadi maju. Tentu jawabannya menunjukkan meningkatkan pelayanan, pengayoman, penegakan hukum transparan dan akuntabel," pungkasnya.

Sebelumnya, tagar #PercumaLaporPolisi sempat menjadi trending di Twitter seiring dengan kasus 'ayah perkosa 3 anak' di Luwu Timur, kini muncul tagar baru yang berlawanan. Polisi memasang #PolriSesuaiProsedur dan menjadi trending.

Akun yang menggunakan tagar #PolriSesuaiProsedur antara lain akun bercentang biru Humas Polda Jawa Timur lewat cuitan pukul 09.07 WIB.

"#PolriSesuaiProsedur Pastikan Penanganan Luwu Timur," cuit akun @HumasPoldaJatim.

Polri sudah mengomentari tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat jadi trending buntut penghentian penyelidikan kasus 'ayah perkosa tiga anak' di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Yang terbaru, Polri mengklaim tidak akan berkhianat terhadap tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/10).

(lir/lir)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads