Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru terhadap siswi Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), memasuki babak baru. Guru berinisial MT ditetapkan sebagai tersangka dan segera diperiksa polisi.
"Telah dilakukan gelar perkara dan lelaki MT ditetapkan dalam status tersangka, serta telah dibuatkan panggilan untuk tersangka," kata Kasubbag Humas Iptu Robby Tangkere kepada wartawan, Rabu (13/10/2021).
Tangkere mengatakan polisi telah menemukan bukti dan keterangan yang cukup untuk menetapkan MT sebagai tersangka. Polisi mengatakan MT diduga menyentuh dada siswinya saat korban mengetik formulir program beasiswa.
"Waktu kejadian Senin, tanggal 27 September 2021. Tempat kejadian perkara (TKP) di ruang guru," ungkap dia.
Tangkere menjelaskan ancaman hukuman sesuai dengan pasal yang dipersangkakan, yaitu maksimal 15 tahun. Saat ini polisi masih terus mendalami kasus ini.
"Kita tunggu proses mekanisme hukum yang saat ini sementara berjalan," jelasnya.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Minsel Bripka Jemry Singal mengungkapkan pihaknya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MT.
"Dalam waktu dekat MT akan kami periksa guna melengkapi berkas perkara," pungkasnya.
Polisi mengatakan pasal yang dipersangkakan kepada MT adalah Pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(lir/lir)