Apa itu BRIN banyak dicari tahu usai Megawati Soekarnoputri dikabarkan akan dilantik sebagai Dewan Pengarah BRIN. Pelantikan akan digelar di Istana Merdeka, Jakarta.
Presiden Joko Widodo bakal melantik langsung Megawati siang ini. Sebelum menyimak proses pelantikan tersebut, ada baiknya mencari tahu apa itu BRIN dan berbagai informasi terkait berikut ini.
Pengertian Apa Itu BRIN
Untuk menjawab apa itu BRIN, kita dapat melihat lagi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2021. BRIN adalah singkatan dari Badan Riset dan Inovasi Nasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BRIN adalah sebuah lembaga pemerintahan yang menjalankan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan yang terintegrasi. Kedudukan BRIN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden RI.
Adapun tugas BRIN termaktub dalam Pasal 3 Perpres No 78 Tahun 2021, yaitu membantu presiden dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
- Penelitian
- Pengembangan
- Pengkajian dan penerapan serta invensi dan inovasi
- Penyelenggaraan ketenaganukliran
- Penyelenggaraan keantariksaan secara nasional yang terintegrasi
- Melakukan monitoring, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Megawati Dewan Pengarah BRIN, Ini Tugasnya |
Apa Itu BRIN: Fungsi
Untuk melaksanakan tugas membantu Presiden, dalam pasal 4, fungsi BRIN adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan serta invensi dan inovasi dalam rangka penyusunan rekomendasi perencanaan pembangunan nasional berdasarkan hasil kajian ilmiah dengan berpedoman pada nilai Pancasila;
- Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang riset dan inovasi, meliputi rencana induk pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan peta jalan penelitian, pengembangan, pengkajian, penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- Perumusan penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengembangan kompetensi, pengembangan profesi, manajemen talenta, dan pengawasan dan pengendalian sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, infrastruktur riset dan inovasi, fasilitasi riset dan inovasi, dan pemanfaatan riset dan inovasi;
- Pengintegrasian sistem penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- Penyelenggaraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- Pengawasan dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan secara menyeluruh dan berkelanjutan;
- Pelaksanaan koordinasi pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi yang dihasilkan oleh kelembagaan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Pelaksanaan pembangunan, pengelolaan, dan pengembangan sistem informasi penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- Pelaksanaan penelitian, pengembangan, invensi, dan inovasi kebijakan yang mengakui, menghormati, mengembangkan dan melestarikan keanekaragaman pengetahuan tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam hayati dan nirhayati, serta budaya sebagai bagian dari identitas bangsa;
- Pemberian fasilitasi, bimbingan teknis, pembinaan, dan supervisi serta pemantauan dan evaluasi di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenaganukliran, dan penyelenggaraan keantariksaan;
- Pemantauan, pengendalian, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi BRIDA;
- Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi dan teknis kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BRIN;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BRIN; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden
Baca selengkapnya soal apa itu BRIN di halaman selanjutnya.
Apa Itu BRIN: Tugas Megawati Sebagai Dewan Pengarah
Dalam Perpres, pelaksanaan BRIN terdiri dari Dewan Pengarah dan Pelaksana. Adapun tugas Dewan Pengarah BRIN tertuang dalam Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
"Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada Kepala dalam merumuskan kebijakan dan penyelenggaran penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, penyelenggaraan ketenanganukliran dan penyelenggaraan keantariksaan menjadi landasan dalam perencanaan pembangunan nasional di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai pancasila"
Dewan Pengarah BRIN terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota. Adapun Ketua secara ex-officio berasal dari unsur Dewan Pengarah badan yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila
Soal kewenangan Ketua Dewan pengarah tertuang dalam ayat (3) pasal 7 berbunyi:
"Ketua Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memiliki kewenangan untuk memberikan arahan, masukan, evaluasi, persetujuan atau rekomendasi kebijakan dan dalam keadaan tertentu dapat membentuk Satuan Tugas Khusus untuk mengefektifkan pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,"
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Ketua Dewan Pengarah dibantu oleh Staf Khusus yang bersifat ex officio dan tidak bersifat ex-officio yang berjumlah paling banyak 4 (empat) orang. Adapun untuk jabatan Wakil Ketua, menurut pasal 7 ayat (5), akan dijabat secara ex-officio oleh menterri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di brdang perencanaan pembangunan nasional.
Sementara untuk sekretaris dan anggota sebagaimana dijabat oleh unsur profesional dan/atau akademisi di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan, serta invensi dan inovasi, paling banyak 7 orang.
Hingga saat ini, belum ada rincian lengkap soal siapa saja yang akan menempati pos-pos jabatan di BRIN. Hanya nama Megawati yang disebut bakal mengisi salah satu jabatan tersebut.
Kini apa itu BRIN sudah diketahui, mulai pengertian, fungsi hingga susunan lembaganya. Pelantikan Dewan Pengarah BRIN akan dilaksanakan siang ini di Istana Negara, Jakarta