CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menjadi tersangka kasus penipuan. Berikut adalah delapan fakta perkara ini.
Delapan fakta ini dihimpun dari pemberitaan hingga Selasa (12/10/2021).
PT Jouska Finansial Indonesia adalah perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan. Jouska muncul pertama kali pada 18 Juli 2017.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2020, Satgas Waspada Investasi (SWI) meminta Jouska menutup kegiatannya karena Jouska adalah perusahaan bodong yang tidak memiliki izin untuk mengelola investasi nasabahnya.
Tak hanya Aakar Abyasa yang menjadi tersangka. Ada orang lain pula yang menjadi tersangka.
Simak delapan fakta mengenai perkara ini:
1. Awal kasus: 10 orang melapor
Kasus ini bermula dari laporan terhadap Aakar Abyasa disampaikan oleh sejumlah nasabah ke Polda Metro Jaya sejak September 2020. Saat itu, polisi membenarkan adanya laporan dugaan penipuan dengan terlapor Aakar.
"Soal laporan Jouska itu pelaporan dikuasakan pada kuasa hukumnya yang 10 orang melapor itu. Kemarin memang sudah masuk (laporannya). Kita teliti dulu sekarang," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri, ketika dihubungi wartawan, 5 September lalu.
Laporan tersebut telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tertera dengan nomor LP/5.263/IX/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tertanggal 3 September 2020.
2. Para korban disebut rugi belasan miliar
Kerugian yang dialami oleh klien Jouska ini disebut sudah mencapai sekitar Rp 3 miliar. Ini adalah angka awal yang disebut beberapa waktu lalu. Perhitungan selanjutnya, kerugian sekitar belasan miliar rupiah.
Polisi kemudian mulai melakukan pemeriksaan. Jumlah nasabah yang melapor bertambah menjadi 35 orang. Rinto mengatakan total kerugian kliennya mencapai Rp 14,7 miliar.
Laporan terhadap Aakar bertambah lagi pada Desember 2020. Saat itu, total nasabah yang melapor menjadi 41 orang dengan kerugian seluruhnya Rp 18 miliar.
3. Ditetapkan tersangka
Aakar ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021. Selain Aakar, Tias Nugraha Putra menjadi tersangka.
"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10).
Dalam keterangan yang diterima detikcom, penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.
4. Kena pasal penipuan hingga pencucian uang
Awalnya, 10 pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen. Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE Nomor 11 Tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.
"Buktinya sudah kami siapkan. Ada juga bukti yang menyebut jika PT Mahesa dan Amarta pengendalinya sama, yaitu Pak Aakar," kata Rinto di Polda Metro Jaya, 3 September lalu.
Usai menjadikan Aakar tersangka, polisi mengenakan pasal penipuan hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ada Aakar dan Tias Nugraha Putra menjadi tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.
"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.
Selanjutnya, tidak ditahan:
Tonton juga liputan Viral tempat menonton sunset asyik di pantai utara Jakarta berikut ini:
5. Tidak ditahan
Polisi tidak menahan Aakar. Direktorat TIndak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tidak menahan Aakar karena tersangka dinilai kooperatif.
"Belum ditahan," ujar Wadirtipideksus Bareskrim Kombes Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (12/10) kemarin.
6. Akan dipanggil polisi
Terpisah, Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun memastikan pihaknya bakal memanggil Aakar yang ditetapkan sebagai tersangka. Aakar akan dipanggil polisi dalam waktu dekat.
"Segera kita panggil," kata Ma'mun.
7. Polisi segera menyita aset Jouska
Polisi akan segera menyita aset Aakar Abyasa dari hasil pencucian uang tersebut. "Insyaallah. Semoga dilancarkan semua ya," ujar Kasubdit V IKNB Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma'mun saat dihubungi, Selasa (12/10).
Ma'mun menjelaskan pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap Aakar usai ditetapkan menjadi tersangka. Adapun polisi menyita dokumen hingga benda lain yang diduga berkaitan dengan kasus yang menjerat Aakar.
"Harusnya sudah ada yang disita. Entah itu dokumen maupun benda lain berkaitan dengan pidananya," imbuhnya.
8. Bantahan CEO Jouska Aakar Abyasa sebelumnya
Aakar Abyasa sempat buka suara. Dia menepis tudingan melampaui kewenangan dengan mengelola dana bahkan melakukan transaksi saham klien. Aakar mengatakan pihaknya tak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.
"Seluruh advisor dan karyawan Jouska tidak mempunyai akses ke rekening dana nasabah, username, password aplikasi trading saham klien. Hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke RDN, username dan password, yaitu klien itu sendiri dan broker saham," katanya.
Dia mengatakan tuduhan klien soal rekening saham diakses dan diperjualbelikan Jouska tidak benar. Menurutnya, saham klien ditransaksikan oleh broker PT Mahesa Strategis Indonesia. Dia menyebut transaksi itu berdasarkan surat kesepakatan bersama antara klien dan Mahesa.
"Mahesa adalah semacam klub broker trading berisi broker-broker saham yang berlisensi di mana saya pemegang saham mayoritas artinya mayoritas pasif artinya selama ini saya tidak aktif terlibat operasional Mahesa," terangnya.