CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Tersangka, Ini Profilnya

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Tersangka, Ini Profilnya

Salma Rafifa Aprillya - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 12:54 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Tersangka, Ini Profilnya
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Tersangka, Ini Profilnya (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Siapa Aakar Abyasa Fidzuno sebenarnya?

Berikut ulasan profil CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno hingga status tersangka yang menjeratnya.

Sosok CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno

Nama CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sebenarnya dulu berbeda. Dia pernah mengganti namanya lewat pengadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dahulu CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno bernama Ahmad Fidyani. Pihak pengadilan mengabulkan permohonan pemohon.

"Memberi izin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon yaitu : AHMAD FIDYANI menjadi AAKAR ABYASA FIDZUNO yang selanjutnya menyebut dirinya AAKAR ABYASA FIDZUNO," tulis putusan tersebut, dikutip Sabtu (1/8/2020)

ADVERTISEMENT

Permohonan penggantian nama itu diajukan pada Kamis, 25 Juni 2015 silam. Sesuai dengan surat 252/PDT.P/205/PN JKT.TIM atas nama Ahmad Fidyani.

Mengingat Lagi tentang Jouska

Jouska Indonesia merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan bernama lengkap PT Jouska Finansial Indonesia. Dengan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno, Jouska pertama kali muncul ke publik pada 18 Juli 2017.

Melalui akun instagram yang bernama @jouska_id, Jouska mengenalkan dirinya sebagai firma konsultan keuangan independen. Jouska seringkali memberikan kiat-kiat mengelola keuangan yang baik dan benar melalui akun Instagramnya. Lama-kelamaan jumlah pengikutnya di Instagram mencapai 756.000.

Tahun lalu, CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dilaporkan sejumlah nasabahnya ke polisi. Para pelapor yang diwakili pengacara, Rinto Wardana, mengatakan Aakar Abyasa dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana penipuan terhadap konsumen. Rinto menyebutkan pihaknya juga melaporkan dengan pasal 28 ayat 1 UU ITE nomor 11 tahun 2018 tentang berita bohong dan merugikan konsumen dalam transaksi elektronik.

Penjelasan CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno sempat buka suara mengenai tudingan ini. Aakar mengatakan pihaknya tak pernah melakukan transaksi jual beli saham atas nama Jouska.

"Seluruh advisor dan karyawan Jouska tidak mempunyai akses ke rekening dana nasabah, username, password aplikasi trading saham klien. Hanya ada dua pihak yang memiliki akses ke RDN, username dan password, yaitu klien itu sendiri dan broker saham," ucapnya

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno mengatakan bahwa tuduhan kliennya mengenai rekening saham yang disalahgunakan oleh Jouska itu tidak benar. Ia menambahkan bahwa saham klien ditransaksikan oleh broker PT Mahesa Strategis Indonesia.

"Mahesa adalah semacam klub broker trading berisi broker-broker saham yang berlisensi di mana saya pemegang saham mayoritas artinya mayoritas pasif artinya selama ini saya tidak aktif terlibat operasional Mahesa," sambungnya.

Soal CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dapat dilihat di halaman selanjutnya.

Simak juga Video: Dianggap Menipu, Bos Jouska Dipolisikan Kliennya

[Gambas:Video 20detik]



CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno Menjadi Tersangka

CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Dilihat bahwa CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno ini menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," kata Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi pada Selasa (12/10/2021).

Penetapan tersangka CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno itu tertulis dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads