CEO Jouska Aakar Abyasa Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan-TPPU

CEO Jouska Aakar Abyasa Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan-TPPU

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 08:13 WIB
CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno menyatakan telah mencapai kesepakatan damai. Uang untuk damai ini digelontorkan senilai Rp 13 miliar.
Aakar Abyasa Fidzuno (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri. Aakar menjadi tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan pasar modal.

"Kasus Jouska sudah naik tersangka," ujar Wadirtipideksus Kombes Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Selasa (12/10/2021).

Dalam keterangan yang diterima detikcom, penetapan tersangka Aakar itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan bernomor B/75/X/RES.1.11/2021.Dittipideksus. Surat itu ditujukan kepada Rinto Wardana pada 4 Oktober 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun surat itu ditandatangani oleh Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim atas nama Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Helmy Santika.

Selain Aakar, Bareskrim menetapkan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka. Penetapan tersangka keduanya dilakukan usai penyidik melakukan gelar perkara pada 7 September 2021.

ADVERTISEMENT

"Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat 1 Jo Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 Joa Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo Pasal 91 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tulis surat perkembangan penyidikan tersebut.

"Terkait dengan penempatan investasi pada PT Jouska Finansial Indonesia yang terjadi di daerah Jakarta dan/atau setidaknya di wilayah hukum Indonesia pada 2018 sampai dengan 2020 yang diduga dilakukan oleh Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagaimana hasil gelar perkara pada tanggal 7 September 2021. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," sambungnya.

Sebelumnya, penyelidikan kasus PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) sudah masuk ke Mabes Polri. Penyidik memanggil Aakar setelah memeriksa para pelapor terlebih dahulu yang direncanakan selesai pada 15 Januari 2021.

"Sebelumnya itu kan ada 3 orang yang sudah di BAP (berita acara pemeriksaan) di Polda Metro. Nah, setelah 3 orang ini di BAP, kita menunggu panggilan untuk pemanggilan sisanya 7 orang. Nah, 7 orang itu dilakukan (di-BAP) di sini mulai hari ini sampai hari Jumat," ujar Kuasa hukum nasabah Jouska, Rinto Wardana kepada detikcom ditemui di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/1).

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat juga Video: Diperiksa 9 Jam oleh Penyidik, Olivia Nathania: Saya Masuk Angin

[Gambas:Video 20detik]



Bila kasus ini memenuhi unsur-unsur tindak pidana dan bukti yang dilaporkan pelapor mendukung, maka kasus ini akan naik level ke tahap penyidikan dan saat itulah Aakar akan dipanggil dan diperiksa terkait kasus Jouska.

"Setelah 10 orang ini di-BAP baru nanti dilihat pemenuhan dari unsur-unsur tindak pidananya, tindak pidananya sudah terpenuhi atau tidak, kemudian bukti-bukti yang ada ini mendukung atau tidak, kalau misalnya mendukung, maka ini akan dinaikkan ke tahap penyidikan, ini kan masih dalam tahap penyelidikan, jadi kalau sudah tahap penyidikan, maka si Aakar akan dipanggil," ungkapnya.

Selain ke-10 pelapor itu, total nasabah yang ikut menuntut Jouska di bawah naungan Rinto ada 41 orang. Total kerugian ke-41 nasabah itu mencapai Rp 18 miliar. Namun, dana itu belum dihitung dengan hasil investasi yang diinvestasikan kembali oleh para nasabah, bila ditotal kerugiannya bisa tembus Rp 30 miliar.

"Itu total dana dari kantong sendiri ya bukan hasil investasi Jouska, kalau digabung dengan hasil investasi bisa bengkak itu, mungkin bisa sampai Rp 30 miliar kali," timpalnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads