Nasib Aulia Korban Open BO: Tersangka Laporan Palsu Buat Keluarga Malu

Round-Up

Nasib Aulia Korban Open BO: Tersangka Laporan Palsu Buat Keluarga Malu

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 13 Okt 2021 06:17 WIB
Seorang pemuda berusia 23 tahun, Aulia Rafiqi, beberapa hari lalu melapor dibegal komplotan yang mengaku polisi di Banjir Kanal Timur (BKT), Pondok Kopi, Jaktim. DIketahui pengakuan Rafiqi bohong. Dia ternyata terlibat cekcok dengan pelaku Open BO.
Aulia Rafiqi, tersangka pembuat laporan palsu di Polres Metro Jakarta Timur (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Pemuda bernama Aulia Rafiqi bikin heboh lantaran membuat laporan palsu dirinya dibegal padahal ia adalah korban open booking online (BO). Akibat perbuatannya, keluarga Aulia merasa dipermalukan oleh tindakan Aulia.

"Kita kan posisinya pesakitan ya. Aku juga merasa udah dipermalukan sama keponakanku sendiri. Kalau memang harus minta maaf, aku juga minta maaf," ujar paman Aulia, Erwin Tambunan, ketika dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2021).

Erwin menyebut pihak keluarga tidak mengira peristiwa yang sebenarnya adalah keponakannya itu korban open BO. Saat itu keluarga meyakini Aulia menjadi korban pembegalan di BKT, Jakarta Timur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas perbuatan Aulia itu, ia menyebut seperti dilempari kotoran oleh keponakannya itu.

"Sama sekali nggak tahu. Saya kaya dilempari kotoran sama keponakan sendiri. Aku juga peristiwa itu di luar dugaan aku dia menyembunyikan sesuatu," kata Erwin.

ADVERTISEMENT

Meski akhirnya Aulia Rafiqi terbukti membuat keterangan palsu, Erwin menegaskan kasus perampasan barang-barang keponakannya tetap ada.

Lebih lanjut Erwin pun membantah ikut membantu Aulia dalam membuat keterangan palsu di Polres Metro Jakarta Timur. Dia mengatakan tidak memiliki kepentingan apa pun saat menyampaikan pernyataan di media sebelumnya.

"Intinya kalau mau dibilang laporan palsu secara umum nggak juga sih kan tetap ada. Saya sih senang aja akhirnya terkuak dengan kebohongan keponakan saya. Artinya, saya nggak ada beban apa aja nggak ada kepentingan apa-apa. Kita merasa dibantu," terang Erwin.

Lihat Video: Pengakuan Pemuda Disetrum Begal di BKT yang Ternyata Korban Open BO

[Gambas:Video 20detik]



1 Pelaku Ditangkap

Polres Metro Bekasi Kota menyelidiki kasus dugaan perampasan terhadap Aulia Rafiqi, tersangka kasus laporan palsu di Polres Metro Jakarta Timur. Satu orang pelaku telah ditangkap polisi.

"Sudah ada satu pelaku yang kita amankan," kata Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing saat dihubungi detikcom, Selasa (12/10/2021).

Erna belum memerinci terkait penangkapan pelaku. Namun, dia menyebut pelaku merupakan seorang laki-laki.

Kronologi Laporan Palsu

Diberitakan sebelumnya, Wakapolres Metro Jakarta Timur AKBP Ahmad Fanani mengatakan kasus ini berawal saat Aulia Rafiqi melakukan open booking online dengan perempuan lewat aplikasi MiChat.

Aulia Rafiqi diharuskan membayar Rp 500 ribu kepada teman kencannya tersebut. Keduanya bertransaksi di sebuah apartemen di daerah Bekasi.

Namun yang bersangkutan tidak memiliki uang sehingga terjadi cekcok dengan teman kencannya tersebut. Setelah terjadi cekcok, motor dan handphone pelaku diambil. Aulia pun merekayasa peristiwa begal agar ada alasan saat melapor ke keluarga.

Aulia Rafiqi bersama rekannya kemudian datang ke Polres Metro Jakarta Timur untuk membuat laporan. Menurut Fanani, pelaku bahkan sempat marah-marah saat membuat laporan di kepolisian dan mengaku laporannya tidak diterima.

"Melaporkan dengan nada tinggi dan kita terima laporan tersebut. Bahkan yang melaporkan tadi sempat memviralkan melalui (aplikasi) Babe bahwa tidak diterima laporannya oleh SPKT Polres Jaktim," jelas Fanani.

Laporan dari Aulia Rafiqi pun akhirnya diselidiki polisi. Dari pemeriksaan pelaku dan saksi hingga pengecekan di lokasi ditemukan Aulia Rafiqi ternyata telah berbohong.

"Kita bekerja sama dengan Ditkrimum (Polda Metro Jaya). Kita bisa mengungkap itu adalah laporan palsu. Laporan itu dibuat seolah-olah yang bersangkutan dibegal di BKT," jelas Fanani.

Atas dasar laporan palsu itu, Aulia Rafiqi kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 220 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara.

Halaman 2 dari 3
(isa/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads