Penerbangan dari 18 Negara Boleh Masuk RI
Wiku menjelaskan, penerbangan internasional dibuka untuk 18 negara yang laju penularan dinilai terkendali dan positive rate Corona-nya kurang dari 5 persen. Sementara itu, negara tersebut juga sudah melewati tahap asesmen dari WHO terkait kondisi COVID-19.
"Penetapan 18 negara yaitu beberapa negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan kasus jumlah konfirmasi 20:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen," jelas Wiku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan beberapa negara lain level 2 atau disebut risiko sedang, adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi 20-50:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen didapatkan dari pedoman asesmen WHO, yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara," sambung Wiku.
Wiku mengatakan daftar 18 negara asal penerbangan internasional yang diizinkan masuk ke Indonesia akan diumumkan dalam surat edaran terbaru Satgas COVID-19.
Satgas COVID-19 menjelaskan keputusan pembukaan kedatangan internasional ini sudah dipertimbangkan dengan kehati-hatian.
Dia juga menyampaikan pemerintah akan mensimulasikan pembukaan sektor pariwisata dalam beberapa hari ke depan, sebelum penerbangan internasional dibuka 14 Oktober besok. Simulasi meliputi screening pelaku perjalanan hingga pemeriksaan persyaratan administrasi.
"Terkait pembukaan sektor pariwisata di beberapa titik, Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari ini sebelum resmi dibuka 14 Oktober mendatang. Screening pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian," terang Wiku.
"Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat yaitu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina," lanjutnya.
(dwia/jbr)