Penerbangan Internasional dari 18 Negara Boleh Masuk RI, Ini Dasarnya

Penerbangan Internasional dari 18 Negara Boleh Masuk RI, Ini Dasarnya

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 18:36 WIB
Ilustrasi penumpang pesawat
Ilustrasi Penumpang Pesawat (Getty Images/iStockphoto/ViktorCap)
Jakarta -

Pemerintah akan membuka jalur penerbangan internasional pada medio bulan ini. Satgas COVID-19 menjelaskan keputusan ini sudah dipertimbangkan dengan kehati-hatian.

"Perlu menjadi informasi bersama bahwa pembukaan kedatangan internasional oleh Indonesia akan dilakukan dengan hati-hati, salah satunya dengan penetapan syarat asal kedatangan," kata juru bicara Satgas Percepatan Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers secara daring, Selasa (12/10/2021).

Wiku menjelaskan, penerbangan internasional dibuka untuk 18 negara yang laju penularan dinilai terkendali dan positive rate Corona-nya kurang dari 5 persen. Sementara itu, negara tersebut juga sudah melewati tahap asesmen dari WHO terkait kondisi COVID-19.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penetapan 18 negara yaitu beberapa negara level 1 dengan risiko rendah yaitu negara dengan kasus jumlah konfirmasi 20:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen," jelas Wiku.

"Dan beberapa negara lain level 2 atau disebut risiko sedang, adalah negara dengan jumlah kasus konfirmasi 20-50:100 ribu penduduk, dengan positive rate kurang dari 5 persen didapatkan dari pedoman asesmen WHO, yaitu dengan melihat laju penularan dan kapasitas sistem kesehatan sebuah negara," sambung Wiku.

ADVERTISEMENT

Wiku mengatakan daftar 18 negara asal penerbangan internasional yang diizinkan masuk ke Indonesia akan diumumkan dalam surat edaran terbaru Satgas COVID-19. "Rincian daftar negara nantinya akan diatur dalam pembaruan surat edaran satgas yang akan dirilis segera," kata Wiku.

Dia juga menyampaikan pemerintah akan mensimulasikan pembukaan sektor pariwisata dalam beberapa hari ke depan, sebelum penerbangan internasional dibuka 14 Oktober besok. Simulasi meliputi screening pelaku perjalanan hingga pemeriksaan persyaratan administrasi.

"Terkait pembukaan sektor pariwisata di beberapa titik, Pemerintah akan melakukan simulasi dalam beberapa hari ini sebelum resmi dibuka 14 Oktober mendatang. Screening pelaku perjalanan internasional dilakukan secara ketat dan penuh kehati-hatian," terang Wiku.

"Adanya penerapan durasi karantina menjadi 5 hari didasarkan dari persyaratan administratif ketat yaitu bukti vaksinasi dosis penuh, kepemilikan asuransi kesehatan dan bukti pemesanan akomodasi karantina," lanjutnya.

Wiku meyakini langkah-langkah tersebut dapat menjamin pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia dalam kondisi sehat.

"Yang menjamin orang yang masuk ialah orang yang benar-benar sehat. Khusus terkait karantina pelaku internasional akan diawasi kantor kesehatan pelabuhan dan Satgas COVID-19 daerah setempat," pungkas Wiku.

(aud/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads