Jika Benar Kabur, Rachel Vennya-Pacar Terancam Pidana 1 Tahun Bui

Jika Benar Kabur, Rachel Vennya-Pacar Terancam Pidana 1 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 16:07 WIB
Jakarta -

Selebgram Rachel Vennya dikabarkan kabur bersama kekasihnya, Salim Nauderer, saat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan, Jakarta Utara (Jakut). Ternyata ada sanksi pidana bagi mereka yang kabur saat menjalani karantina kesehatan.

Jika merujuk pada aturan karantina terbaru yang tertuang dalam SE No 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19 oleh Satgas COVID-19, seluruh pelaku perjalanan internasional, baik warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA), harus menjalani aturan sebagai berikut:

Penumpang baik WNI dan WNA dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes PCR dari negara asal keberangkatan yang pengambilan sampelnya dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3Γ—24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan serta mengisi e-HAC Internasional Indonesia melalui aplikasi PeduliLindungi atau secara manual pada negara asal keberangkatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Pada saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT PCR bagi penumpang WNI dan WNA dari luar negeri dan diwajibkan menjalani karantina selama 8Γ—24 jam.

Bagi WNI yang merupakan PMI, pelajar/mahasiswa, atau pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri, biaya karantina/perawatan ditanggung pemerintah. Sementara, bagi penumpang WNI di luar kriteria tersebut serta bagi WNA termasuk diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina/perawatan dengan biaya seluruhnya ditanggung mandiri.

Penumpang WNI dan WNA melakukan tes ulang RT-PCR pada hari ke-7 (ketujuh) karantina.

Jika hasil negatif, maka WNI/WNA diperkenankan melanjutkan perjalanan dan disarankan untuk melakukan karantina mandiri selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan.

Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisplinan protokol kesehatan COVID-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lantas, bagaimana sanksinya?

Sanksi bagi pelanggar aturan karantina kesehatan tertuang dalam Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan. Begini bunyi pasalnya:

Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Tanggapan Satgas

Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengatakan konfirmasi terkait kabar kaburnya selebgram Rachel Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer, saat karantina menjadi kewenangan Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Pademangan. Wiku meminta masyarakat menunggu konfirmasi pihak RSDC Pademangan.

"Iya, RSDC Pademangan-lah yang digunakan untuk karantina WNI dari luar negeri. Mohon menunggu konfirmasi dari pihak terkait saja," kata Wiku kepada detikcom, Senin (11/10/2021).

Wiku menegaskan kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri diterapkan untuk keselamatan bersama dari ancaman virus COVID-19. Wiku menambahkan pihaknya terus mengawasi dan mengevaluasi penerapan kebijakan karantina di lapangan.

Terkait hal ini, saat dikonfirmasi terpisah, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan akan mengecek kebenaran kabar kaburnya Rachel Vennya dan kekasih dari masa karantina. Kemenkes menyampaikan akan menelusuri kebenaran kabar itu bersama Satgas Penanganan COVID-19.

"Yang pasti bersama Satgas ini akan ditelusuri dan dicek," ujar juru bicara vaksinasi COVID-19 dari Kemenkes, dr Siti Nadia Tarmizi, saat menanggapi kabar tersebut.

Nadia menegaskan semua orang harus mematuhi aturan karantina. Dia memastikan sudah ada standar operasional prosedur (SOP) untuk memastikan wajib karantina bagi pelaku perjalanan dari luar negeri.

Rachel Vennya Kabur dari Karantina

Sebelumnya ramai di media sosial Twitter soal kabar kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Kemayoran usai melakukan perjalanan ke Amerika Serikat (AS). Isu ini bermula dari salah satu netizen yang mengunggah tangkapan layar komentar netizen lain dengan nama akun @cleverdid.

Seperti dilihat detikcom, tangkapan layar itu berisi komentar @cleverdid yang menyebut Rachel Vennya bersama kekasih, Salim Nauderer, kabur dari karantina di Wisma Atlet.

"OHHH DIA YG HARUSNYA KARANTINA DI WISMA ATLET SELAMA 8 HARI EH TAPI BARU 3 HARI LANGSUNG KABUR??)," tulis @cleverdid.

Halaman 2 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads