Roni disebut membawa kedua korban ke kamar. Di sana, Roni diduga memperkosa A yang masih berusia 13 tahun. Dia kemudian mengancam keduanya untuk tutup mulut.
Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Roni membawa kedua korban ke rumahnya. Istri Roni sempat bertanya apa yang terjadi.Namun, Roni mengancam akan membunuh istrinya jika si istri menceritakan hal itu.
Singkat cerita, kedua korban disekap di rumah Roni hingga 21 Februari 2021. Roni kemudian membekap wajah kedua korban dengan bantal satu per satu hingga tewas. Mayat kedua korban kemudian dibuang ke dua lokasi.
Akibat perbuatannya, Roni didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 65 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 65 KUHP.
Roni Ditangkap
Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap Aipda Roni. Setelah diperiksa, Roni ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
"Jadi, kemarin tanggal 24 Februari kita sudah mengidentifikasi pelaku dan langsung kita kejar dan syukur sudah kita amankan. Beliau memang seorang oknum polisi," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut saat itu, AKBP MP Nainggolan, Kamis (25/2/2021).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.