Mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswin Tanjung menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara (Sumut). Wildan didakwa melakukan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan.
"Sidang perdana Senin (11/10)," kata Kasipenkum Kejati Sumut Yos Tarigan kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
Wildan didakwa dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan pemungutan biaya dana bagi hasil (DBH) pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan tahun 2013, 2014, dan 2015 sebesar Rp 1.966.683.208.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menyebut biaya pemungutan pajak bumi bangunan (PBB) dari sektor perkebunan 2013, 2014, serta 2015 yang diterima Kabupaten Labusel tersebut dilakukan terdakwa Wildan bersama-sama dengan saksi Marahalim Harahap selaku Pelaksana Tugas Kepala DPPKAD Labusel dan Salatieli Laoli selaku Kabid Pendapatan pada DPPKAD Labusel.
Uang itu digunakan untuk memperkaya diri terdakwa Wildan bersama Marahalim dan Salatieli. Nama-nama tersebut telah disidangkan dan diputuskan di PN Medan.
"Perbuatan Terdakwa telah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP," sebut Jaksa.
Untuk diketahui Wildan dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pungutan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi bangunan (PBB) Kabupaten Labusel tahun anggaran 2013-2015. Atas kasus itu, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.
Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis hakim bersalah. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman penjara.
(idn/idn)