Kasus Korupsi Rp 1,9 M, Eks Bupati Labusel Wildan Aswin Segera Disidang

Kasus Korupsi Rp 1,9 M, Eks Bupati Labusel Wildan Aswin Segera Disidang

Ahmad Fauzi Manik - detikNews
Sabtu, 18 Sep 2021 14:28 WIB
Poster
Ilustrasi korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Labuhanbatu -

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menahan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) Wildan Aswin Tanjung. Bupati periode 2010-2020 itu diduga melakukan korupsi senilai Rp 1,9 miliar.

"Iya, sudah tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) dari Polda kemarin," kata Plt Kasi Penkum Kejati Sumut PDE Pasaribu ketika dimintai konfirmasi, Sabtu (17/9/2921).

Pasaribu mengatakan jaksa akan segera menyusun surat dakwaan perkara Wildan ini. Jaksa juga akan meregistrasikan perkaranya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini Wildan ditahan di Rutan Tanjung Gusta, Medan, menunggu kasusnya disidangkan.

Wildan dijemput anggota Polda Sumut dari kediamannya di Kotapinang, Labusel, Kamis (15/9). Sebelumnya, berkas perkara kasus korupsinya dinyatakan lengkap (P21) pada Kamis (1/7).

ADVERTISEMENT

Wildan dijadikan tersangka atas kasus dugaan korupsi pungutan dana bagi hasil (DBH) pajak bumi bangunan (PBB) Kabupaten Labusel tahun anggaran 2013-2015. Atas kasus itu, diperkirakan kerugian negara sebesar Rp 1,9 miliar.

Atas tuduhan itu, dia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 juncto Pasal 64 KUHPidana.

Dalam kasus ini, dua tersangka lainnya, yakni mantan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan, dan Aset Daerah Pemkab Labusel berinisial MH dan Kabid Pendapatan SL telah divonis hakim bersalah. Keduanya saat ini sedang menjalani hukuman penjara.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads