Dua orang di Langsa, Aceh, ditangkap karena diduga sebagai muncikari. Mereka menyediakan pekerja seks komersial (PSK) dengan tarif Rp 400 ribu.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis di Qanun Jinayat. Mereka terancam hukuman cambuk.
"Kedua tersangka yang kita tangkap berinisial ER (46) berjenis kelamin perempuan dan pria berinisial DP (23). Keduanya diduga sebagai muncikari," kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Krisna Nanda Aufa kepada wartawan, Selasa (12/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Krisna mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi adanya tempat prostitusi di Langsa. Polisi melakukan penyelidikan dan menciduk keduanya di rumah tersangka ER, Minggu (3/10).
Dalam pemeriksaan, terungkap peran ER sebagai yang berkomunikasi dengan pria hidung belang. Dia mematok tarif Rp 400 ribu untuk short time dan Rp 700 ribu untuk long time.
Baca juga: Deretan Kasus Open BO yang Bikin Geger |
Setelah ada kesepakatan harga, kata Krisna, ER menghubungi tersangka DP untuk menyiapkan PSK. Ketika pemesan laki-laki tiba di Kota Langsa, DP disebut bertugas menjemput laki-laki pengguna jasa prostitusi untuk dibawa ke rumah ER.
DP juga disebut menjemput perempuan diduga PSK untuk dibawa ke rumah ER. Krisna mengatakan, setelah pria pemesan dan PSK tiba, ER disebut mengarahkan keduanya untuk masuk kamar yang telah disediakan.
"Sebelum masuk, laki-laki pemesan harus membayar uang cash terlebih dahulu sebesar Rp 400 ribu. Adapun dari hasil tersebut, tersangka DP mendapat keuntungan Rp 150 ribu, tersangka ER mendapat uang Rp 100 ribu dan wanita pekerja seks mendapat uang Rp 150 ribu," jelas Krisna.
Dalam kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 400 ribu, satu unit motor, dan empat telepon seluler.
"Perbuatan tersangka tersebut dijerat dengan menyediakan atau mempromosikan jarimah zina dan atau menyelenggarakan fasilitas atau mempromosikan jarimah ikhtilath dan/atau menyelenggarakan, menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah khalwat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 Ayat (3) juncto Pasal 25 Ayat (2) juncto Pasal 23 Ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," papar Krisna.