Laporan palsu di Polres Metro Jakarta Timur yang dibuat oleh korban open booking online (BO), Aulia Rafiqi, terbongkar. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta masyarakat jujur membuat laporan polisi.
"Ketika melapor ke polisi, si pelapor harus jujur. Hal ini penting untuk menentukan konstruksi kejahatan yang dilakukan pelaku dan apa dampak yang diderita si korban," ujar Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada detikcom, Senin (11/10/2021).
Jika pelapor berbohong, akan ada konsekuensinya. Pelapor bisa terkena ancaman pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaporan ini sudah masuk ke ranah penegakan hukum. Jika memberikan laporan palsu, maka akan ada konsekuensi hukumnya," terang Poengky.
![]() |
Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, senada dengan Poengky. Jazilul menyebut laporan palsu adalah tindakan kriminal.
"Laporan palsu tentu tindakan kriminal dan dapat diproses pidananya. Agar masyarakat jangan seenaknya membuat laporan palsu," kata Jazilul.
![]() |
Meski begitu, Jazilul meminta polisi tidak mengabaikan laporan dari masyarakat. Penyelidikan perlu dilakukan.
"Jangan sampai laporan yang benar tidak proses juga dengan cepat," kata Jazilul.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengatakan laporan polisi bertujuan agar membuat suatu masalah jadi terang dan jelas. Jadi masyarakat diharapkan membuat laporan yang sesuai fakta.
"Jadi kalau laporan itu tidak benar atau bohong pasti akan ketahuan hasilnya setelah laporan itu diproses," sebut Indra.
"Kalau membuat laporan polisi silahkan sampaikan kejadian atau fakta yang sebenarnya supaya masalahnya jadi jelas," sambungnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya
Simak Video: Pengakuan Pemuda Disetrum Begal di BKT yang Ternyata Korban Open BO