Terungkap, Begini Awal Mula Penggerebekan Narkoba di USU

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 08:16 WIB
Konferensi pers bersama USU dan BNN. (Datuk Haris Molana/detikcom)
Medan -

Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) menjelaskan awal mula penggerebekan BNN di Kampus FIB. Pihak USU meminta BNN terus menyisir peredaran narkoba di kampus.

"Kita memang sudah menyurati BNN untuk melakukan upaya penyisiran terkait dengan adanya isu dan indikasi penggunaan narkoba ganja di FIB," kata Wakil Rektor 1 Bidang Akademik, Kemahasiswaan dan Kealumnian USU, Edy Ikhsan.

Hal itu disampaikan Edy saat konferensi pers bersama BNN di Medan, Senin (11/10/2021). Edy mengatakan pihaknya ingin memberantas peredaran narkoba di USU jelang kuliah tatap muka.

"Saya ingin mengapresiasi kerjasama dan koordinasi dengan BNNP Sumut. Karena perlu kami sampaikan bahwa menjelang perkuliahan tatap muka, insyaallah akan dilaksanakan pada awal tahun depan," ucapnya.

USU menegaskan tak akan mengintervensi proses hukum terhadap 14 orang mahasiswa yang ikut ditangkap dan positif narkoba. Selain itu, USU mengatakan penangkapan di dalam kampus menjadi upaya mencegah para mahasiswa menjadi pecandu narkoba.

"Walaupun saat sekarang ini sedang viral bahwasanya USU itu sepertinya jelek tapi ini seperti yang saya katakan ini adalah ini jalan terakhir. Tak ada lagi jalan lain supaya ini bisa tuntas. Kita tak mau juga anak-anak yang lain itu bisa terikut seperti itu," kata Wakil Rektor 5 USU, Luhut Sihombing.

Dia juga menjelaskan mengapa ada banyak orang berkumpul di FIB USU pada malam hari. Dia mengatakan hal itu tak bisa lepas dari aktivitas akademik di FIB USU yang memiliki banyak kegiatan ekstrakurikuler.

"Mungkin ini ya mungkin kealpaan dari kita semua juga. Tapi apapun katanya, kita tetap juga memberikan ruang sedikit pada mereka untuk melakukan aktivitas akademik. Jadi artinya ini juga tak bisa lepas dari aktivitas akademik mereka," ucap Luhut.

"Biarlah USU itu jelek sekarang tapi akan bersih ke depan," sambungnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya

Simak juga Video: JPU Terima Anji Divonis 4 Bulan Rehabilitasi atas Kasus Narkoba






(haf/fjp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork