Universitas Sumatera Utara (USU) mengambil langkah tegas terhadap 14 mahasiswa aktif yang ditangkap BNN saat penggerebekan narkoba di Kampus FIB. Pihak USU bakal menskors para mahasiswa yang terlibat selama 6 bulan.
"Kepada mahasiswa yang aktif (14 orang) dan dinyatakan sebagai pengguna akan direhabilitasi. Setelah mahasiswa menjalani rehabilitasi, maka mahasiswa tersebut dan orangtuanya akan diminta datang ke fakultas untuk menandatangani surat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi," kata Humas, Protokoler dan Promosi USU, Amalia Meutia, kepada wartawan, Senin (11/10/2021).
Amelia mengatakan jika mahasiswa itu melanggar janjinya, maka akan keluarkan dari kampus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika yang bersangkutan melanggar perjanjian yang dibuat, maka akan di-DO (drop out) oleh pihak Universitas. Pada saat perjanjian itu dibuat, sekaligus diberikan surat skorsing selama 6 bulan kepada mahasiswa yang bersangkutan," ucap Amalia.
Untuk diketahui, penggerebekan di Kampus FIB USU dilakukan pada Sabtu (9/10) malam. Saat digerebek ada 47 orang berada di lokasi.
Setelah dites urine, 31 di antaranya positif ganja, sedangkan 16 orang lainnya negatif.
"Jadi saat razia, kami menemukan 47 orang di TKP, kami tes urine, 31 positif menggunakan ganja. Sedangkan yang 16 negatif tidak kami bawa ke kantor," sebut Kepala BNNP Sumut, Toga Panjaitan.
Kemudian, petugas mengamankan sejumlah barang bukti ganja. Barang haram itu disebut diketahui milik salah satu orang yang diamankan berinisial JHS. JHS disebut mendapat ganja dari wanita berinisial D. Wanita ini pun lalu ditangkap petugas.
"Kami kejar, hari Minggu, kami tangkap D bersama teman lakinya FAY, di Jalan Cemara Ujung," ucap Toga.
Toga menyebut JHS, D serta FAY dijerat sebagai pengedar. Sebanyak 30 orang lainnya yang ditangkap dari Kampus FIB diduga merupakan penyalahgunaan narkoba. Dari 30 itu, 14 di antaranya mahasiswa USU. Mereka nantinya bakal direhabilitasi.
Lihat juga Video: Detik-detik BNN Jambi Gagalkan Penyelundupan 45 Kg Ganja