detik's Advocate

Saya Mau Nikah Siri tapi Tak Disetujui Keluarga, Bolehkah dengan Wali Aspal?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 07:40 WIB
Foto: Getty Images/kyonntra
Jakarta -

Meski lebih beresiko di kemudian hari dibandingkan nikah resmi ke KUA, tapi nikah siri masih banyak dilakukan masyarakat. Malah, ada saja yang mengakali dengan berbagai cara agar nikah siri bisa terlaksana. Salah satunya wali nikah asli tapi palsu (aspal) alias 'jadi-jadian'.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Pagi detik's Advocate

Usia saya 34 tahun dan saya adalah janda mati tanpa anak. Saya berencana nikah siri dengan seorang laki-laki lajang.

Namun keluarga besar saya tidak setuju, termasuk saudara saya. Malah, wali nikah saya (paman saya karena ayah saya sudah meninggal) juga tidak setuju. Karena semua anggota keluarga tidak setuju, saya berniat mencari orang yang berpura-pura menjadi wali saya.

Lalu bagaimana hukumnya kalau saya tetap nikah siri?

Terima Kasih

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami berharap masalah saudari segera terselesaikan.

Sebelum menjawab masalah nikah siri, perlu dipahami bahwa secara hukum pernikahan sah bila dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun secara hukum, perkawinan tersebut harus dilaporkan ke negara dan dicatat menurut peraturan perundang- undangan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan :

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan:

(1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
(2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

Pelanggaran atas ketentuan pencatatan ini dapat dikenakan sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) yang menyatakan:

(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).

Berdasarkan ketentuan pencatatan nikah tersebut, nikah siri tidak diakui secara hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Nikah siri tidak diakui secara hukum karena tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak dicatat maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Oleh karena itu, agar dapat diakui secara hukum dan terhindar dari sanksi pidana denda, diharapkan saudari agar mencatatkan pernikahannya.

Lihat juga Video: MUI Jelaskan Pernikahan Siri Lesti Kejora-Rizky Billar Bukan Pembohongan Publik






(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

detikNetwork