Saya Mau Nikah Siri tapi Tak Disetujui Keluarga, Bolehkah dengan Wali Aspal?

detik's Advocate

Saya Mau Nikah Siri tapi Tak Disetujui Keluarga, Bolehkah dengan Wali Aspal?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 12 Okt 2021 07:40 WIB
Two couple have bouquet at the sunset beach
Foto: Getty Images/kyonntra
Jakarta -

Meski lebih beresiko di kemudian hari dibandingkan nikah resmi ke KUA, tapi nikah siri masih banyak dilakukan masyarakat. Malah, ada saja yang mengakali dengan berbagai cara agar nikah siri bisa terlaksana. Salah satunya wali nikah asli tapi palsu (aspal) alias 'jadi-jadian'.

Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate. Berikut pertanyaan lengkapnya:

Pagi detik's Advocate

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usia saya 34 tahun dan saya adalah janda mati tanpa anak. Saya berencana nikah siri dengan seorang laki-laki lajang.

Namun keluarga besar saya tidak setuju, termasuk saudara saya. Malah, wali nikah saya (paman saya karena ayah saya sudah meninggal) juga tidak setuju. Karena semua anggota keluarga tidak setuju, saya berniat mencari orang yang berpura-pura menjadi wali saya.

ADVERTISEMENT

Lalu bagaimana hukumnya kalau saya tetap nikah siri?

Terima Kasih

Jawaban:

Terima kasih atas pertanyaannya. Sebelumnya kami berharap masalah saudari segera terselesaikan.

Sebelum menjawab masalah nikah siri, perlu dipahami bahwa secara hukum pernikahan sah bila dilakukan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan:

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing- masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Namun secara hukum, perkawinan tersebut harus dilaporkan ke negara dan dicatat menurut peraturan perundang- undangan. Dasar hukumnya adalah Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang menyatakan :

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan nikah diatur lebih lanjut dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang menyatakan:

(1) Setiap orang yang akan melangsungkan perkawinan memberitahukan kehendaknya itu kepada Pegawai Pencatat ditempat perkawinan akan dilangsungkan.
(2) Pemberitahuan tersebut dalam ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perkawinan dilangsungkan.
(3) Pengecualian terhadap jangka waktu tersebut dalam ayat (2) disebabkan sesuatu alasan yang penting, diberikan oleh Camat atas nama Bupati Kepala Daerah.

Pelanggaran atas ketentuan pencatatan ini dapat dikenakan sanksi pidana denda sebagaimana diatur dalam Pasal 45 Ayat (1) yang menyatakan:

(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,-(tujuh ribu lima ratus rupiah).

Berdasarkan ketentuan pencatatan nikah tersebut, nikah siri tidak diakui secara hukum dan dapat dikenai sanksi pidana. Nikah siri tidak diakui secara hukum karena tidak dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena tidak dicatat maka dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

Oleh karena itu, agar dapat diakui secara hukum dan terhindar dari sanksi pidana denda, diharapkan saudari agar mencatatkan pernikahannya.

Lihat juga Video: MUI Jelaskan Pernikahan Siri Lesti Kejora-Rizky Billar Bukan Pembohongan Publik

[Gambas:Video 20detik]



Terkait wali nikah, memang merupakan salah satu syarat sahnya pernikahan. Secara hukum, syarat-syarat perkawinan diatur dalam Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan yang salah satunya adalah izin orang tua bagi pihak perempuan. Saudara kandung dapat menjadi wali jika kedua orang tua telah meninggal dunia. Hal ini diatur dalam Pasal 6 ayat (4) yang menyatakan:

Dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali, orang yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas selama mereka masih hidup dan dalam keadaan dapat menyatakan kehendaknya.

Jika tidak ada anggota keluarga yang dapat menjadi wali nikah atau tidak bersedia menjadi wali nikah, dapat digantikan wali hakim. Wali hakim sendiri baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan Pengadilan Agama. Tetapi ini khusus bagi WNI yang beragama Islam.

Hal ini diatur dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 23 yang menyatakan:

(1) Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.
(2)Dalam hal wali adlal atau enggan maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelah ada putusan pengadilan Agama tentang wali tersebut.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum tersebut, jelas bahwa wali menentukan sah tidaknya sebuah pernikahan. Oleh karena itu, diharapkan saudari dapat bermusyawarah dengan keluarga agar ada anggota keluarga yang bersedia menjadi wali nikah sehingga pernikahan menjadi sah.

Kami harap saudari jangan mengambil jalan pintas, karena bisa jadi delik pidana dengan ancaman penjara sesuai KUHPdetik's Advocate

Bila tetap melakukan nikah siri dengan wali nikah yang tidak sesuai Pasal 6 UU Perkawinan sebagaimana disebutkan di atas, maka pernikahan tidak sah. Kami harap saudari jangan mengambil jalan pintas menyuruh orang untuk berpura-pura menjadi wali nikah, karena memenuhi unsur delik pidana dengan ancaman penjara dan bisa dikenakan KUHP di kemudian hari.

Demikian dapat kami jelaskan. Semoga bermanfaat dan membantu menyelesaikan masalah hukum perkawinan yang saudari hadapi.

Terima Kasih

Tim Pengasuh detik's Advocate

Tentang detik's Advocate

detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.

Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.

Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.

detik's advocate

Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com

Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.

Halaman 4 dari 3
(asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads