Sudah Vaksin tapi Belum Terdaftar, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Sudah Vaksin tapi Belum Terdaftar, Ini yang Harus Kamu Lakukan

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 20:33 WIB
Sudah Vaksin tapi Belum Terdaftar, Ini yang Harus Kamu Lakukan
Sudah Vaksin tapi Belum Terdaftar, Ini yang Harus Kamu Lakukan -- ilustrasi (Foto: Dok.detikcom)
Jakarta -

Sudah vaksin tapi belum terdaftar tentu menjadi kendala saat hendak beraktivitas di masa PPKM saat ini. Hal ini lantaran sertifikat vaksin jadi syarat wajib untuk melakukan berbagai aktivitas di rumah.

Selain membatasi moblitas masyarakat demi mencegah lonjakan kasus COVID-19, pemerintah juga menggaungkan vaksinasi COVID-19. Untuk mengatasi sudah vaksin tapi belum terdaftar, kamu perlu melakukan beberapa hal. Selengkapnya, simak penjelasan di bawah ini.

Sudah Vaksin Tapi Belum Terdaftar: Ini Sebabnya

Umumnya, masyarakat menerima vaksin 7-10 hari setelah mendapat dosis pertama vaksin COVID-19. dr Siti Nadia Tarmizi sebelumnya pernah menyinggung sudah vaksin tapi belum terdaftar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau dalam tenggat waktu tersebut masyarakat masih belum menerima sertifikat vaksin, kemungkinan ada data yang salah. Hal itu seperti nama lengkap, alamat, atau bahkan nomor HP. Jika terjadi kesalahan data, tentunya sudah vaksin tapi belum terdaftar bakal dialami.

Sudah Vaksin Tapi Belum Terdaftar: Ini Solusinya

Penyebab sudah vaksin tapi belum terdaftar sudah diketahui, yakni karena adanya kesalahan data. Selanjutnya, muncul pertanyaan bagaimana cara mengatasinya?

ADVERTISEMENT

Mengutip laman sehatnegeriku.kemkes.go.id, hal itu bisa diatasi dengan dua cara, yakni melalui email ataupun Call Center PeduliLindungi.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati, MKM menyatakan, masyarakat bisa menyampaikan kendala sudah vaksin tapi belum terdaftar melalui email sertifikat@pedulilindungi.id.

"Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui email sertifikat@pedulilindungi.id," tutur Widyawati.

Adapun format emailnya yakni mencantumkan nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Tempat Tanggal Lahir dan Nomor HP yang aktif saat didaftarkan vaksinasi. Tak lupa, kamu juga harus melampirkan swa foto, swa foto dengan KTP dan kartu vaksin COVID-19. Dengan begitu, permasalahan sudah vaksin tapi belum terdaftar bisa ditindaklanjuti oleh PeduliLindungi.

Permasalahan sudah vaksin tapi belum terdaftar juga bisa diatasi melalui Call Center PeduliLindungi. Kamu cukup menekan 119 dan sampaikan kendala yang dihadapi. Nantinya, pihak PeduliLindungi bakal memberikan solusi terhadap permasalahanmu.

Lihat juga video 'Pasangan Lansia Jalan 12 Km untuk Divaksin':

[Gambas:Video 20detik]



Selanjutnya penjelasan kenapa sudah vaksin tapi belum terdaftar..

Cara Cek Sertifikat Vaksin Melalui NIK

Informasi mengenai sudah vaksin tapi belum terdaftar sudah dibahas. Selanjutnya, mari menyimak cara mengecek sertifikat vaksin COVID-19 hanya melalui NIK KTP. Begini langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs https://pedulilindungi.id/
  2. Masukkan nama lengkap dan NIK yang sesuai
  3. Pada kolom Captcha, jangan lupa dicentak dan klik 'im not a robot'
  4. Selanjutnya, klik 'periksa' dan status vaksin COVID-19 akan muncul

Kalau kamu sudah divaksin, secara otomatis sertifikat vaksin bakal termuat dalam sistem. Biasanya, sertifikat vaksin muncul 7-10 hari setelah mendapat dosis vaksin. Namun sebaliknya, jika kamu belum mendapat dosis vaksin, kamu tidak akan terdaftar dan sistem tidak bisa membaca datamu. Hal inilah yang menjadi penyebab utama sudah vaksin tapi belum terdaftar.

Kenali Makna Warna Barcode Vaksin COVID-19

Setelah mengetahui penyebab sudah vaksin tapi belum terdaftar, kamu juga penting memahami arti warna vaksin yang muncul pada barcode. Saat hendak check in ataupun check out di tempat umum, kamu bakal memindai scan QR Code dari aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya, akan muncul 4 warna untuk mengidentifikasi kesehatanmu. Keempat warna itu adalah hijau, kuning/oranye, merah dan hitam. Lalu, apa makna dari masing-masing warna?

  1. Warna hijau: Kamu dinyatakan aman dan sehat karena sudah mendapatkan dosis vaksin secara lengkap. Dengan demikian, kamu layak beraktivitas di tempat umum.
  2. Warna kuning/oranye: Kamu masih diizinkan masuk ke tempat umum. Warna ini menandakan masyarakat sudah mendapat dosis vaksin pertama. Selama berada di luar rumah, masyarakat dalam kategori ini harus menjalani protokol kesehatan juga menyesuaikan syarat yang sudah ditetapkan oleh pengelola tempat yang dikunjungi.
  3. Warna merah: Ini berarti kamu terpapar COVID-19 atau kontak erat dengan pasien COVID-19. Masyarakat ketgori ini dilarang memasuki tempat umum dan disarankan beraktivitas di dalam rumah.
  4. Warna hitam: Kamu dinyatakan positif COVID-19 atau punya kontak erat dengan pasien COVID-19. Masyarkaat yang masuk ke dalam kategori hitam sama sekali tidak boleh masuk ke tempat umum dan harus menjalani isolasi.

Demikian informasi untuk menjawab pertanyaan kenapa sudah vaksin tapi belum terdaftar. Semoga bermanfaat.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads