Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri Janji Respons Keluhan Masyarakat

Tanggapi Tagar #PercumaLaporPolisi, Polri Janji Respons Keluhan Masyarakat

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 17:30 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Foto: Adhyasta/detikcom)
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan (Adhyasta/detikcom)
Jakarta -

Polri kembali mengomentari tagar #PercumaLaporPolisi yang sempat jadi trending buntut penghentian penyelidikan kasus 'ayah perkosa tiga anak' di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polri mengklaim tidak akan berkhianat terhadap tugas pokok kepolisian sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002.

"Tentunya Polri tidak akan pernah mengkhianati tugas pokoknya di mana di Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Tugas pokok Polri itu bukan saja penegakan hukum, tapi memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, juga melindungi dan mengayomi masyarakat," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat ditemui di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/10/2021).

Ramadhan menjelaskan, polisi tidak hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga melindungi masyarakat. Dia menegaskan Polri pasti merespons setiap keluhan masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari tugas pokok ini, tentunya tidak hanya kita hanya melakukan penegakan hukum saja, tetapi juga mengayomi masyarakat melindungi masyarakat dalam rangka penegakan hukum itu sendiri," tuturnya.

"Tentunya keluhan-keluhan apa pun persoalan polemik di masyarakat akan direspons oleh Polri. Sekaligus kritik-kritik yang sifatnya yang membangun kepada Polri pasti kita akan tindak lanjuti," sambung Ramadhan.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, viral di media sosial (medsos) soal penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan anak oleh Polres Luwu Timur pada akhir 2019. Tagar atau hashtag #PercumaLaporPolisi pun sempat trending buntut viralnya penghentian penyelidikan kasus dugaan pemerkosaan itu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono sebelumnya sudah menegaskan kepolisian pasti memproses setiap laporan masyarakat. Namun, dia menjelaskan, proses hukum yang ada didasarkan pada alat bukti.

"Banyak diabaikan ya datanya dari mana dulu? Yang jelas apabila setiap laporan masyarakat yang menginginkan pelayanan kepolisian di bidang penegakan hukum, pasti akan ditindaklanjuti dan tentunya diproses kepolisian sendiri didasari dari alat bukti," ujar Rusdi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (8/10).

Rusdi menekankan polisi pasti menindaklanjuti semua laporan warga apabila ditemukan alat bukti yang cukup. Jika tidak, penyidik pasti tidak akan melanjutkan laporan tersebut.

"Ketika memang didasari oleh alat bukti dan penyidik berkeyakinan ada suatu tindak pidana, pasti akan ditindaklanjuti. Tetapi ketika satu laporan ternyata alat-alat bukti yang menjurus pada laporan tersebut tidak mencukupi, dan ternyata memang penyidik berkeyakinan tidak ada suatu tindak pidana, tentunya penyidik tidak akan melanjutkan laporan tersebut," imbuhnya.

Adapun tagar itu sempat trending di Twitter kemarin. Tagar #PercumaLaporPolisi itu muncul setelah kasus dugaan pemerkosaan anak di Luwu Timur yang dihentikan viral. Tagar itu juga muncul sebagai buntut banyaknya kasus kekerasan seksual lain yang dianggap diabaikan polisi.

(drg/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads