"Kami hanya ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review ini, supaya kami didengarkan, supaya kami menjadi pihak menjelaskan yang sesungguhnya, agar putusan yang diberikan itu memberikan rasa keadilan. Dan terima kasih kepada Mahkamah Agung karena tadi secara baik telah menerima kami, bahkan juga menerima berkas itu dan kami jelaskan maksud dan kedatangan kami sebagai disampaikan kuasa hukum kami doktor Hamdan Zoelva," imbuhnya.
Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Sobandi, mengatakan gugatan peninjauan kembali atau judicial review AD/ART yang diajukan kubu Moeldoko melalui kuasa hukum mereka, Yusril Izha Mahendra sedang dalam tahap penunjukan Majelis Hakim Agung. Dia menyampaikan permohonan pengajuan terlapor intervensi oleh PD atas gugatan tersebut akan segera disampaikan ke pimpinan MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa status perkara itu judicial review kita udah terima tanggal 14 September 2021 dan status saat ini sedang dalam penunjukan Majelis Hakim Agung ya, kemudian insyaallah nanti kita percayakan kepada Majelis Hakim Agung untuk memutuskan perkara judicial review tersebut," kata Sobandi.
"Selanjutnya tadi panitera menyampaikan permohonan dari pimpinan PD dan penasihat hukum akan segera disampaikan pada pimpinan MA demikian," sambungnya.
Sobandi menjamin MA akan bersikap independen dalam memproses perkara tersebut. Dia memastikan tidak ada intervensi yang dilakukan PD saat mengajukan permohonan sebagai terlapor intervensi gugatan AD/ART.
"Itu mereka hanya ketemu dengan panitera dan kabiro hukum ya, mereka tidak bermaksud untuk campur tangan atau mengganggu intervensi kita, karena menyampaikan kepada kepaniteraan saja, termasuk ke biro hukum, itu aja. Tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim. Kewenangan sepenuhnya ada di Majelis Hakim Agung. MA menjamin bahwa dalam menangani perkara judicial review ini akan independen," imbuhnya.
(dek/gbr)