Yusril Tegaskan Gugat AD/ART PD Era AHY Tak Aneh

ADVERTISEMENT

Yusril Tegaskan Gugat AD/ART PD Era AHY Tak Aneh

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 10 Okt 2021 15:49 WIB
Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Yusril Ihza Mahendra (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Yusril Ihza Mahendra mengatakan tidak ada yang aneh dalam pengujian uji formil dan materiil Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat era Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Yusril menyebut yang aneh justru sikap Partai Demokrat.

Kuasa hukum empat orang eks kader Partai Demokrat dalam pengajuan gugatan ke Mahkamah Agung (MA) itu mengatakan yang diujikan dalam permohonan ini bukan AD/ART PD ketika berdiri, melainkan AD perubahan tahun 2020. AD perubahan itu bukan produk DPP partai mana pun, termasuk Partai Demokrat.

"Sesuai UU Parpol, yang berwenang merubah AD ART itu adalah lembaga tertinggi dalam struktur partai tersebut. Di PD, lembaga tertinggi itu adalah Kongres. AD Perubahan PD Tahun 2020 bukan produk DPP PD, tetapi produk Kongres PD tahun 2020," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Minggu (10/10/2021).

Yusril menyampaikan DPP partai memang berhak dan berwenang mewakili partai ke luar dan ke dalam, sebagaimana halnya Direksi Perseroan Terbatas berhak melakukan hal yang sama. Namun kewenangan itu tidak menyangkut perubahan anggaran dasar.

"Di partai kewenangan itu ada pada Kongres atau Muktamar. Sementara dalam perseroan terbatas, kewenangan itu ada pada Rapat Umum Pemegang Saham. Akan terjadi tindakan seenaknya jika DPP partai atau Direksi PT dapat mengubah Anggaran Dasar," ungkap dia.

Menurut Yusril, yang aneh justru kalau pengacara PD DPP PD minta supaya DPP PD dijadikan pihak yang 'paling signifikan memberi keterangan' atas permohonan judicial review. Apalagi menyebut DPP PD sebagai pihak yang membuat AD Perubahan.

"DPP PD hanyalah pihak yang diberi amanat atau mandat oleh kongres untuk mendaftarkan Perubahan AD/ART ke Kemenkumham. Di partai mana pun keadaannya sama," ujarnya.

"Kalau belum sidang MA sudah mengaku DPP PD sebagai pembuat AD/ART, maka pengakuan tersebut akan menjadi boomerang bagi PD sendiri. AD itu otomatis tidak sah karena dibuat oleh DPP PD sesuai pengakuan tersebut," imbuh Yusril.

Yusril melanjutkan, dalam persidangan MA nanti, surat kuasa yang diberikan DPP PD kepada Hamdan Zulva juga bisa dieksepsi sebagai surat kuasa yang tidak sah. Sebab, kuasa itu diberikan bukan oleh 'pihak yang membuat' AD ART.

"Keterangan yang diberikan bukan oleh pihak yang berwenang memberikan keterangan tidak lebih dari sekedar 'testimonium de auditu' yang tidak punya nilai pembuktian sama sekali. Tetapi kalau pengacara DPP PD mau mencobanya, silakan saja," ungkap dia.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Demokrat AHY: Dalangnya Moeldoko, Wayangnya Yusril, Sama-sama Ambisius

[Gambas:Video 20detik]





ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT