PD Serahkan Berkas Permintaan Jadi Termohon Gugatan AD/ART Vs Yusril di MA

PD Serahkan Berkas Permintaan Jadi Termohon Gugatan AD/ART Vs Yusril di MA

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 16:19 WIB
Hamdan Zoelva dan elite Partai Demokrat
Hamdan Zoelva dan elite Partai Demokrat (Kadek Melda/detikcom)
Jakarta -

Partai Demokrat (PD) menyerahkan sejumlah berkas permohonan pengajuan diri sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan AD/ART yang diajukan KLB kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA). Berkas tersebut telah diterima oleh panitera dan panitera muda tata usaha negara MA.

"Tadi kami baru saja diterima di gedung Mahkamah Agung oleh panitera dan panitera muda tata usaha negara serta humas Mahkamah Agung. Dan kami secara resmi menyampaikan permohonan sekaligus keterangan sebagai pihak termohon intervensi pada Mahkamah Agung berikut keterangan-keterangan yang disampaikan oleh Partai Demokrat sehubungan dengan judicial review terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat berikut bukti-buktinya," kata kuasa hukum PD Hamdan Zoelvan di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin (11/10/2021).

Hamdan menjelaskan, alasan PD mengirim langsung berkas permohonan pengajuan tersebut ke MA karena dalam gugatan AD/ART yang diajukan kubu Moeldoko, tidak menjadikan PD sebagai pihak terlapor. Untuk itu, menurut Hamdan, penting bagi PD untuk mengantarkan permohonan pengajuan secara langsung mengingat AD/ART yang digugat merupakan hasil kongres PD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tanda terimanya ini, dan mengapa ini penting kami antarkan secara langsung oleh saya dan wakil ketua umum dan ketua dewan kehormatan Partai Demokrat, karena Partai Demokrat mohon keadilan karena dalam permohonan judicial review terhadap Anggaran Dasar Partai Demokrat tidak menjadikan Partai Demokrat sebagai pihak," jelasnya.

Hamdan ingin MA memberi kesempatan PD untuk memberikan penjelasan mengenai AD/ART yang digugat itu. Dia ingin termohon dalam gugatan pihak KLB kubu Moeldoko adalah PD bukan Kementerian Hukum dan HAM.

ADVERTISEMENT

"Kemudian yang kedua, Mahkamah Agung dalam hukum acaranya yang dikenal hanya termohon, termohonnya yang diajukan dalam permohonan itu adalah Menteri Hukum dan HAM. Jadi kami mohon keadilan, memberikan kesempatan kepada Partai Demokrat untuk memberi penjelasan-penjelasan dan keterangan-keterangan yang terkait dengan permohonan itu agar masalahnya clear, jelas, hingga hakim yang mulia para Hakim Agung mempertimbangkan seluruh informasi yang ada," ujarnya.

Sementara Ketua Dewan Kehormatan PD, Hinca Pandjaitan, mengatakan pihaknya tidak akan melakukan intervensi kepada MA atas permohonan tersebut. Dia berharap keterangan dari PD bisa didengar oleh MA melalui pengajuan permohonan intervensi tersebut.

Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:

"Kami hanya ingin menyampaikan permohonan rasa keadilan untuk judicial review ini, supaya kami didengarkan, supaya kami menjadi pihak menjelaskan yang sesungguhnya, agar putusan yang diberikan itu memberikan rasa keadilan. Dan terima kasih kepada Mahkamah Agung karena tadi secara baik telah menerima kami, bahkan juga menerima berkas itu dan kami jelaskan maksud dan kedatangan kami sebagai disampaikan kuasa hukum kami doktor Hamdan Zoelva," imbuhnya.

Kepala Biro Humas dan Hukum MA, Sobandi, mengatakan gugatan peninjauan kembali atau judicial review AD/ART yang diajukan kubu Moeldoko melalui kuasa hukum mereka, Yusril Izha Mahendra sedang dalam tahap penunjukan Majelis Hakim Agung. Dia menyampaikan permohonan pengajuan terlapor intervensi oleh PD atas gugatan tersebut akan segera disampaikan ke pimpinan MA.

"Bahwa status perkara itu judicial review kita udah terima tanggal 14 September 2021 dan status saat ini sedang dalam penunjukan Majelis Hakim Agung ya, kemudian insyaallah nanti kita percayakan kepada Majelis Hakim Agung untuk memutuskan perkara judicial review tersebut," kata Sobandi.

"Selanjutnya tadi panitera menyampaikan permohonan dari pimpinan PD dan penasihat hukum akan segera disampaikan pada pimpinan MA demikian," sambungnya.

Sobandi menjamin MA akan bersikap independen dalam memproses perkara tersebut. Dia memastikan tidak ada intervensi yang dilakukan PD saat mengajukan permohonan sebagai terlapor intervensi gugatan AD/ART.

"Itu mereka hanya ketemu dengan panitera dan kabiro hukum ya, mereka tidak bermaksud untuk campur tangan atau mengganggu intervensi kita, karena menyampaikan kepada kepaniteraan saja, termasuk ke biro hukum, itu aja. Tidak ada mengganggu independensi daripada majelis hakim. Kewenangan sepenuhnya ada di Majelis Hakim Agung. MA menjamin bahwa dalam menangani perkara judicial review ini akan independen," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads