Terdakwa Ferdy Yuman divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan. Ferdy dinyatakan bersalah merintangi penyidikan KPK terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Yuman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan perkara korupsi sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," kata hakim ketua Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Senin (11/10/2021).
Ferdy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yaitu dengan pudana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 150 juta. Dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," lanjut hakim.
Hakim mengatakan Ferdy adalah sepupu dari Rezky Herbiyono yang kerap dipekerjakan membantu Rezky. Ferdy juga menerima upah dari Rezky Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per bulan.
Menurut hakim, saat Rezky dan Nurhadi statusnya DPO KPK, Ferdy yang membantu Rezky dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Ferdy juga yang mengurusi kepentingan Rezky dan Nurhadi selama menjadi DPO.
"Sejak saat itu, Rezky Herbiyono dan Nurhadi berpindah-pindah tempat. Selama 3 bulan, terdakwa diminta mencari kebutuhan sehari-sehari," kata hakim.
Hakim juga mengatakan Ferdy membantu Rezky menyewa sebuah rumah di Jalan Simprug, Jaksel. Ferdy yang membayarkan sewa rumah ke pemilik rumah, sumber uang itu didapatkan dari Rezky.
Saat tim KPK mendatangi dan hendak menggeledah rumah sewaan Nurhadi itu, Ferdy disebut merintangi penyidikan. Sempat juga terjadi kejar-kejaran antara mobil penyidik dengan mobil yang dikendarai Ferdy Yuman ketika penyidik mengejar Nurhadi dan Rezky. Hal itu juga sempat diungkapkan oleh saksi dari penyidik KPK yang dihadirkan jaksa.
Atas segala bantuan Ferdy ke Nurhadi dan Rezky itu, hakim menilai Ferdy terbukti merintangi penyidikan.
"Dari rangkaian fakta di atas, dilakukan dilakukan terdakwa dengan maksud agar saksi Nurhadi dan Rezky Herbiyono selaku tersangka tidak diketahui keberadaannya, dan untuk menghindari hukum. Hakim menilai, terdakwa sadar niatnya memang ingin melindungi Rezky dan Nurhadi dari penangkapan KPK," tutur hakim.
"Berdasarkan uraian fakta tersebut, terdakwa telah terbukti merintangi penangkapan Rezky Herbiyono dan Nurhadi," lanjut hakim.
Atas putusannya, hakim juga mempertimbangkan hal berat dan meringankan. Hal memberatkannya adalah Ferdy Yuman tidak membantu program pemerintah dalam memberantas korupsi. Sedangkan hal meringankannya, Ferdy berlaku sopan dan belum pernah dihukum serta dia adalah seorang kepala keluarga.
(zap/mae)