Saksi Sebut Ferdy Yuman Sewakan Rumah Persembunyian untuk Nurhadi

Saksi Sebut Ferdy Yuman Sewakan Rumah Persembunyian untuk Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Jumat, 06 Agu 2021 15:19 WIB
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/8/2021) (Foto: Zunita Putri/detikcom)
Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/8/2021). (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Penyidik KPK Rizka Anungnata menyebut terdakwa Ferdy Yuman menyewakan rumah tinggal untuk mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, saat menjadi buron KPK. Rizka menyebut Ferdy membayar sewa rumah itu.

Rizka adalah penyidik KPK yang menangani perkara Nurhadi dan menantu Rezky Herbiyono. Rizka juga yang menangkap Nurhadi di rumah yang disewa Ferdy Yuman di Jalan Simprug Golf, Jakarta Selatan.

"Dari fakta penyidikan bahwa uang yang diberikan Rezky Herbiyono itu sekitar Rp 420 juta plus jaminan. Rp 420 juta adalah harga sewa rumah, itu didapat dari keterangan beberapa saksi," kata Rizka saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Jumat (6/8/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rizka menegaskan Rezky Herbiyono juga mengakui menyerahkan uang Rp 420 juta ke Ferdy Yuman. Rizka menyebut Nurhadi mengetahui itu.

"BAP Rezky menjelaskan dia memberikan uang. Mereka (Nurhadi-Rezky) selalu berdua pergerakan mereka selalu berdua tidak mungkin Nurhadi nggak tahu, Rezky kan nggak punya uang," ungkap Rizka.

ADVERTISEMENT

Dalam sidang ini, Rizka juga bercerita tentang penangkapan Nurhadi. Menurut Rizka, saat penangkapan, Nurhadi dan menantunya tidak kooperatif.

Bahkan saat berada di rumah sewaan yang ditinggal Nurhadi dan keluarga itu, penyidik KPK juga sempat dikelabui oleh mobil Fortuner yang keluar dari rumah Nurhadi. Sempat terjadi kejar-kejaran antara penyidik dan pengemudi mobil Fortuner yang keluar dari rumah Nurhadi.

"Saya pikir itu saya sudah menelisik ada upaya-upaya Pak Nurhadi saya pikir ini pasti dia mau kabur, begitu sampai di lokasi mobilnya langsung kelihatan gerak dan kita ketahui dia menaikkan kecepatan. Artinya pada saat keluar dari Permata Hijau memang mobil kami Kijang Innova sehingga posisi kami berat, sedangkan Fortuner itu agak kuat," ungkap Rizka.

Ternyata, setelah Rizka dan tim kembali ke rumah Simprug Golf, Nurhadi dan Rezky ada di rumah itu. Saat penangkapan, barang elektronik juga sudah di-reset oleh Nurhadi dan Rezky.

Baca selengkapnya di halaman berikutnya

Nurhadi, kata dia, juga tidak kooperatif. Rizka menyebut saat penangkapan melihat kamar Ferdy Yuman dan HP-nya.

"Saya melihat gestur dia, kemudian HP sudah di-remove kemudian Rezky juga, kita lihat HP-nya udah ke-reset semua. Dan memang kita pastikan mereka sudah bersama, dan mereka juga sudah mempunyai waktu cukup melakukan upaya-upaya itu, kecuali kamar terdakwa di lantai bawah ada puntung rokok menyala dan ada HP juga," ungkap Rizka.

Rizka juga mengetahui hubungan Ferdy dan Rezky adalah sepupu. Ayah Ferdy Yuman adalah kakak dari ibu Rezky Herbiyono.

Rizka mengaku sempat mendapat laporan dari Ibu Ferdy Yuman, yang menyebut Ferdy sempat panik dan menghubungi Rezky lantaran takut terlibat kasus Rezky dan Nurhadi.

"Ini kami tahu karena karena saat di Surabaya Ibunda yang bersangkutan katakan bahwa Ferdy dalam keadaan takut dan panik. Si Rezky juga saya periksa dia bilang Rezky sempat keluar, sempat kabur. Cerita ke Rezky bahwa Ferdy sedang panik dan takut," ucap Rizka.

Dalam sidang ini, Ferdy Yuman didakwa merintangi penyidikan terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. Ferdy didakwa merintangi penyidikan karena diyakini membantu Nurhadi bersembunyi saat menjadi buron KPK.

Jaksa menyebut Ferdy berperan mencari dan menyewakan rumah sebagai tempat persembunyian Nurhadi dan Rezky Herbiyono. Padahal, saat itu Nurhadi dan Rezky Herbiyono masuk daftar pencarian orang (DPO).

Ferdy Yuman sendiri merupakan sepupu Rezky Herbiyono. Ferdy sejak 2018 bekerja dan menjadi orang kepercayaan Rezky sekaligus sopir dan mengurusi kebutuhan Rezky dan Nurhadi.

Atas perbuatannya, Ferdy diancam pidana dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2 dari 2
(zap/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads