Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi

Ferdy Yuman Dituntut 7 Tahun Bui di Kasus Perintangan Penyidikan Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Senin, 27 Sep 2021 13:05 WIB
Sidang kasus Ferdy Yuman
Sidang kasus Ferdy Yuman (Foto: Zunita/detikcom)
Jakarta -

Terdakwa Ferdy Yuman dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Ferdy diyakini jaksa merintangi penyidikan KPK terkait perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

"Menuntut agar majelis hakim memutuskan, menyatakan terdakwa Ferdy Yuman terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/9/2021).

Ferdy diyakini bersalah melanggar Pasal 21 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dipotong masa tahanan sementara yang telah dijalani oleh Terdakwa dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan Ferdy Yuman merupakan sepupu dari menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono. Sejak tahun 2018 dia bekerja menjadi orang kepercayaan Rezky dan Nurhadi beserta keluarga, Ferdy juga digaji oleh Rp 20 juta per bulan dan bekerja sebagai sopir mengurusi Rezky dan Nurhadi.

ADVERTISEMENT

Ferdy, kata jaksa, membantu mencari rumah sewaan untuk Nurhadi tinggal selama menjadi DPO KPK di Simprug Golf, Jakarta Selatan. Oleh karena itu, jaksa meyakini Ferdy telah merintangi penyidikan jaksa.

"Berdasarkan uraian di atas sangatlah jelas dan nyata bahwa perbuatan Terdakwa secara langsung telah mencegah, merintangi, atau bahkan berusaha menggagalkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi atas nama Tersangka Nurhadi dan Rezky Herbiyono," ujar jaksa.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan tindakan Ferdy Yuman yang dinilai jaksa merintangi penyidikan. Salah satunya, Ferdy mengurusi kebutuhan Rezky dan Nurhadi selama menjadi DPO KPK.

"Berdasarkan rumusan pengertian di atas, dihubungkan dengan rangkaian fakta-fakta hukum yang telah diuraikan dalam unsur sebelumnya, maka perbuatan terdakwa yakni: pertama, menyiapkan rumah atau tempat tinggal di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jaksel, yang dijadikan sarana oleh tersangka korupsi yaitu Rezky Herbiyoni dan Nurhadi untuk bersembunyi dan sekaligus menyimpan barang-barang yang dijadikan sarana oleh tersangka untuk menghindari pemeriksaan KPK," ungkap jaksa.

"Kedua, terdakwa mengurus dan memenuhi segala kebutuhan sehari-hari saksi Nurhadi dan saksi Rezky Herbiyono beserta keluarganya padahal mengetahui bahwa status saksi Rezky Herbiyoni dan Nurhadi adalah sebagai tersangka dan DPO KPK," lanjutnya.

Berdasarkan perbuatan itu, jaksa meyakini Ferdy Yuman merintangi penyidikan terhadap Nurhadi dan Rezky Herbiyono ketika keduanya menjadi DPO KPK.

Dalam tuntutannya, jaksa juga mengatakan pertimbangan dalam menuntut Ferdy, adapun hal memberatkan untuk Ferdy Yuman adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dan bertentangan dengan prinsip negara hukum, serta berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. Sedangkan hal meringankannya adalah Ferdy belum pernah dihukum.

Halaman 2 dari 2
(zap/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads