Seleksi CPNS membuat jutaan orang mendaftar. Dari jumlah itu, tidak sedikit yang tergoda oleh jalan pintas. Alih-alih lolos dan jadi PNS, mereka malah tertipu calo dan miliaran rupiah pun amblas.
Hal itu tertuang dalam putusan yang dikutip detikcom, Senin (11/10/2021). Salah satunya Soetadji yang ingin memasukkan keponakannya, M Syarifuddin, menjadi jaksa. Lalu dia bertemu dengan Mujianto, yang mengaku bisa meluluskan M Syarufiddin menjadi jaksa pada tes 2014.
Mujianto menyanggupi dengan syarat disiapkan Rp 12 juta sebagai pembuka. Belakangan, Mujianto meminta tambahan Rp 88 juta agar genap Rp 100 juta. Mujianto meyakinkan Soetadji uang tersebut bisa meloloskan keponakan Soetadji menjadi anggota Korps Adyaksa.
Hari berganti hari, bulan berganti tahun, nama M Syarifuddin tidak muncul-muncul di lembaran pengumuman yang lolos menjadi jaksa. Soetadji tidak terima dan membawa kasus itu ke pengadilan.
Pada 5 Juli 2021, Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara kepada Mujianto karena terbukti melakukan penipuan. Atas hal itu, Mujianto tidak terima dan mengajukan banding. Jaksa juga melakukan hal serupa dengan harapan tuntutan 3 tahun penjara dikabulkan.
"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis hakim Hidayat dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Dwi Hari Sulismawati.
Sementara itu, di Probolinggo, sebanyak 16 orang menggugat pejabat Pemkot Probolinggo. Mereka menagih janji bisa menjadi PNS Pemkot Probolinggo dengan membayar Rp 175 juta hingga Rp 285 juta lewat ujian CPNS 2018. Namun setelah uang disetor, SK CPNS tidak kunjung keluar. Merasa dirugikan, 16 orang itu menggugat ke pengadilan dan dikabulkan.
"Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian," kata ketua majelis Darwanto dengan anggota Sylvia Yudhistika dan Isnaini Imroatus Solichah.
Para tergugat wajib mengembalikan uang yang telah disetor dengan total mencapai Rp 3 miliar lebih. Berikut rinciannya:
1. Korban 1 sebesar Rp 225 juta.
2. Korban 2 sebesar Rp 225 juta.
3. Korban 3 sebesar Rp 225 juta.
4. Korban 4 sebesar Rp 235 juta.
5. Korban 5 sebesar Rp 175 juta.
6. Korban 6 sebesar Rp 175 juta
7. Korban 7 sebesar Rp 175 juta.
8. Korban 8 sebesar Rp 200 juta.
9. Korban 9 sebesar Rp 235 juta.
10. Korban 10 sebesar Rp 235 juta.
11. Korban 11 sebesar Rp 200 juta.
12. Korban 12 sebesar Rp 175 juta.
13. Korban 13 sebesar Rp 175 juta.
14. Korban 14 sebesar Rp 285 juta.
15. Korban 15 sebesar Rp 175 juta.
16. Korban 16 membayar Rp 175 juta.
"Menyatakan sebagai hukum bahwa para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi mengalami kerugian yang besar. Menghukum para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 3.290.000.000," ujar majelis hakim.
Simak kasus lainnya di halaman selanjutnya.
(asp/mae)