Saat Belasan Orang Rogoh Miliaran Rupiah tapi Gagal Ujian CPNS

Saat Belasan Orang Rogoh Miliaran Rupiah tapi Gagal Ujian CPNS

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 16:02 WIB
Ilustrasi Tes CPNS
Ilustrasi CPNS (Foto: Ilustrasi/Luthfy Syahban)
Jakarta -

Seleksi CPNS membuat jutaan orang mendaftar. Dari jumlah itu, tidak sedikit yang tergoda oleh jalan pintas. Alih-alih lolos dan jadi PNS, mereka malah tertipu calo dan miliaran rupiah pun amblas.

Hal itu tertuang dalam putusan yang dikutip detikcom, Senin (11/10/2021). Salah satunya Soetadji yang ingin memasukkan keponakannya, M Syarifuddin, menjadi jaksa. Lalu dia bertemu dengan Mujianto, yang mengaku bisa meluluskan M Syarufiddin menjadi jaksa pada tes 2014.

Mujianto menyanggupi dengan syarat disiapkan Rp 12 juta sebagai pembuka. Belakangan, Mujianto meminta tambahan Rp 88 juta agar genap Rp 100 juta. Mujianto meyakinkan Soetadji uang tersebut bisa meloloskan keponakan Soetadji menjadi anggota Korps Adyaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hari berganti hari, bulan berganti tahun, nama M Syarifuddin tidak muncul-muncul di lembaran pengumuman yang lolos menjadi jaksa. Soetadji tidak terima dan membawa kasus itu ke pengadilan.

Pada 5 Juli 2021, Pengadilan Negeri (PN) Blitar menjatuhkan hukuman 22 bulan penjara kepada Mujianto karena terbukti melakukan penipuan. Atas hal itu, Mujianto tidak terima dan mengajukan banding. Jaksa juga melakukan hal serupa dengan harapan tuntutan 3 tahun penjara dikabulkan.

ADVERTISEMENT

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Blitar yang dimintakan banding tersebut," ucap majelis hakim Hidayat dengan anggota Daniel Dalle Pairunan dan Dwi Hari Sulismawati.

Sementara itu, di Probolinggo, sebanyak 16 orang menggugat pejabat Pemkot Probolinggo. Mereka menagih janji bisa menjadi PNS Pemkot Probolinggo dengan membayar Rp 175 juta hingga Rp 285 juta lewat ujian CPNS 2018. Namun setelah uang disetor, SK CPNS tidak kunjung keluar. Merasa dirugikan, 16 orang itu menggugat ke pengadilan dan dikabulkan.

"Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk sebahagian," kata ketua majelis Darwanto dengan anggota Sylvia Yudhistika dan Isnaini Imroatus Solichah.

Para tergugat wajib mengembalikan uang yang telah disetor dengan total mencapai Rp 3 miliar lebih. Berikut rinciannya:

1. Korban 1 sebesar Rp 225 juta.
2. Korban 2 sebesar Rp 225 juta.
3. Korban 3 sebesar Rp 225 juta.
4. Korban 4 sebesar Rp 235 juta.
5. Korban 5 sebesar Rp 175 juta.
6. Korban 6 sebesar Rp 175 juta
7. Korban 7 sebesar Rp 175 juta.
8. Korban 8 sebesar Rp 200 juta.
9. Korban 9 sebesar Rp 235 juta.
10. Korban 10 sebesar Rp 235 juta.
11. Korban 11 sebesar Rp 200 juta.
12. Korban 12 sebesar Rp 175 juta.
13. Korban 13 sebesar Rp 175 juta.
14. Korban 14 sebesar Rp 285 juta.
15. Korban 15 sebesar Rp 175 juta.
16. Korban 16 membayar Rp 175 juta.

"Menyatakan sebagai hukum bahwa para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi mengalami kerugian yang besar. Menghukum para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk mengembalikan uang milik para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp 3.290.000.000," ujar majelis hakim.

Simak kasus lainnya di halaman selanjutnya.

Di Purbalingga, Jawa Tengah, Rosa (39) menipu TS dengan janji bisa meluluskannya menjadi PNS. Awalnya, Rosa mendatangi TS dan mengaku menjadi PNS lewat jalur khusus karena mempunyai saudara di Pemkab Purbalingga.

Rosa mengajak istri TS yang saat itu guru honorer SD agar menjadi PNS lewat jalur khusus itu. Namun, jalur khusus itu tidak gratis alias berbayar. TS diminta menyiapkan Rp 500 juta.

Namun ternyata TS tidak lulus. Saat ditagih mengapa tidak lulus, Rosa mengaku dananya belum cukup dan perlu ditambah lagi. TS kembali mentransfer berkali-kali hingga total Rp 278 juta.

Kesabaran TS habis dan dia akhirnya curiga tertipu. Akhirnya TS mempolisikan Rosa dan Rosa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hakim.

"Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagai perbuatan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun," ujar majelis hakim yang diketuai Ratna Damayanti Wisudha dengan anggota Mochamad Umaryaji dan Imanuel Charlo Rommel Danes.

Hal yang memberatkan adalah Rosa mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp 278.380.000. Adapun yang meringankan, Rosa bersikap sopan dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya," ucap majelis hakim.

Halaman 2 dari 2
(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads