Kasasi JPU Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Dibui 8 Bulan di Kasus Petamburan

Kasasi JPU Ditolak MA, Habib Rizieq Tetap Dibui 8 Bulan di Kasus Petamburan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 15:46 WIB
Potret Habib Rizieq di sidang dikirimkan oleh Sugito
Habib Rizieq (Foto: Dok Istimewa)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terkait Habib Rizieq Shihab (HRS). Kasasi ini diajukan JPU dalam kasus kerumunan Petamburan.

"Tolak," demikian bunyi amar singkat kasasi yang dilansir di website-nya, Senin (11/10/2021).

Dengan penolakan ini, Habib Rizieq tidak lagi menjalani masa penahanan terkait kasus Petamburan, tetapi kasus RS Ummi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Desnayeti dan Soesilo. Putusan itu diketuk siang ini dengan panitera pengganti Nurjamal.

Sebelumnya, vonis 8 bulan penjara terhadap Habib Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Habib Rizieq sendiri diadili dalam tiga kasus, yaitu kerumunan Petamburan, kerumunan Megamendung, dan menyebarkan berita bohong.

ADVERTISEMENT

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," demikian putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).

Lihat juga video 'Telah Bebas, Eks Ketum FPI: Kita Doakan Habib Rizieq Menyusul':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads