Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Tetap Dibui 2,5 Tahun Usai Kasasi Ditolak

Eks Anggota BPK Achsanul Qosasi Tetap Dibui 2,5 Tahun Usai Kasasi Ditolak

Haris Fadhil - detikNews
Rabu, 20 Nov 2024 13:19 WIB
Mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi jalani sidang. Ia didakwa menerima uang senilai Rp 40 miliar terkait kasus proyek BTS 4G Bakti Komindo.
Achsanul Qosasi (rompi merah muda). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas vonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan suap. Hukuman Achsanul tetap 2,5 tahun penjara.

"Tolak perbaikan. Menolak permohonan kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksional uang pengganti dan BB menjadi CF P1. Menolak permohonan kasasi penuntut," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA seperti dilihat Rabu (20/11/2024).

Putusan perkara nomor 7718 K/PID.SUS/2024 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yanto. Putusan dibacakan pada Jumat (15/11).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Lama memutus: 12 hari," demikian tertulis di situs itu.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul Qosasi. Dia dinyatakan bersalah menerima duit Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

ADVERTISEMENT

Sidang vonis Achsanul digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/6/2024). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.

Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.

Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Hal meringankan ialah Achsanul dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima, yakni USD 2,640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar.

Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa dan Achsanul sama-sama mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis 2,5 tahun penjara.

(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads