Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas vonis mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi dalam kasus dugaan suap. Hukuman Achsanul tetap 2,5 tahun penjara.
"Tolak perbaikan. Menolak permohonan kasasi Terdakwa dengan perbaikan redaksional uang pengganti dan BB menjadi CF P1. Menolak permohonan kasasi penuntut," demikian tertulis dalam situs Kepaniteraan MA seperti dilihat Rabu (20/11/2024).
Putusan perkara nomor 7718 K/PID.SUS/2024 itu diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Prim Haryadi dengan anggota Agustinus Purnomo Hadi dan Yanto. Putusan dibacakan pada Jumat (15/11).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lama memutus: 12 hari," demikian tertulis di situs itu.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 2,5 tahun penjara terhadap Achsanul Qosasi. Dia dinyatakan bersalah menerima duit Rp 40 miliar terkait korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
Sidang vonis Achsanul digelar di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (20/6/2024). Vonis itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa, yakni 5 tahun penjara.
Hakim menyatakan Achsanul terbukti bersalah menerima uang senilai USD 2,64 juta atau sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi proyek BTS 4G pada Bakti Kominfo.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Prof Dr Achsanul Qosasi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga penuntut umum," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," imbuh hakim.
Hakim juga menghukum Achsanul membayar denda Rp 250 juta. Hakim mengatakan jika denda itu tak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Hal meringankan ialah Achsanul dinilai sopan, belum pernah dihukum, serta telah mengembalikan seluruh uang yang diterima, yakni USD 2,640 juta yang setara dengan Rp 40 miliar.
Hakim menyatakan Achsanul Qosasi melanggar Pasal Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa dan Achsanul sama-sama mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kemudian menguatkan vonis 2,5 tahun penjara.