Demokrat Klaim Ada Eks Kader yang Cabut Gugatan AD/ART Partai di MA

Demokrat Klaim Ada Eks Kader yang Cabut Gugatan AD/ART Partai di MA

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 15:44 WIB
Kuasa Hukum Partai Demokrat Hamdan Zoelva (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva (Wilda Hayatun Nufus/detikcom)

Lebih lanjut Hamdan menyampaikan, jika ada anggota partai yang keberatan atas putusan dari proses internal, ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut, uji materi yang diajukan Yusril dan kawan-kawan (dkk) bukan sebuah terobosan hukum, melainkan usaha penyimpangan hukum.

"Jika keberatan atas keputusan proses internal, dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materi ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materi yang dilakukan oleh para pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," imbuhnya.


(dek/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads