Lebih lanjut Hamdan menyampaikan, jika ada anggota partai yang keberatan atas putusan dari proses internal, ia bisa mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Dia menyebut, uji materi yang diajukan Yusril dan kawan-kawan (dkk) bukan sebuah terobosan hukum, melainkan usaha penyimpangan hukum.
"Jika keberatan atas keputusan proses internal, dapat mengajukan ke Pengadilan Negeri dan kasasi ke Mahkamah Agung. Jadi tidak perlu mengajukan hak uji materi ke Mahkamah Agung. Oleh karena itu, hak uji materi yang dilakukan oleh para pemohon ke Mahkamah Agung bukan terobosan hukum, tetapi usaha mendorong untuk menyimpangi hukum yang ada," imbuhnya.
(dek/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini