Tok! Vonis Mantan Wali Kota Dumai Ditambah Jadi 5 Tahun Penjara

Tok! Vonis Mantan Wali Kota Dumai Ditambah Jadi 5 Tahun Penjara

Raja Adil Siregar - detikNews
Senin, 11 Okt 2021 13:17 WIB
KPK menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) terkait kasus mafia anggaran. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019 lalu, namun saat itu belum ditahan.
Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli (Ari Saputra/detikcom)
Dumai -

Mantan Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, mendapat vonis lebih tinggi di kasus mafia anggaran. Vonis Zulkifli bertambah dari 2,5 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara.

"Mengabulkan permintaan banding dari penuntut umum dan menolak permintaan banding dari penasihat hukum terdakwa Zulkifli AS," ucap majelis hakim banding dalam putusan yang dilihat detikcom, Senin (11/10/2021).

Vonis dibacakan 3 hakim Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Panusunan Harahap selaku Ketua dan 2 hakim anggota Khairul Fuad dan Yusdirman. Vonis terhadap Zukifli dibacakan pada Selasa (5/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa Zul AS berupa pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan," kata majelis.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Pertama pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Pbr tanggal 12 Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

Petugas Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Mella Rosaria, mengatakan putusan telah dikirimkan ke PN Tipikor Pekanbaru pekan lalu.

"Kemarin banding keduanya, jaksa sama terdakwa Wali Kota Dumai. Putusan pada Selasa (5/10) dan putusan sudah dikirim ke PN Pekanbaru, vonis lebih tinggi," kata Mella.

Sebelumnya, Zulkifli AS ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

(ras/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads