Walkot Dumai Divonis 2,5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Walkot Dumai Divonis 2,5 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 18 Agu 2021 19:38 WIB
KPK akan segera memiliki gedung baru yang kini proses pembangunannya sudah masuk ke tahap akhir. Gedung KPK yang baru, sengaja dibangun dengan warna merah putih, sebagai simbol KPK milik Indonesia. Hasan Alhabshy
Gedung KPK (Dok. detikcom)
Jakarta -

Wali Kota Dumai nonaktif Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) divonis majelis hakim hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan karena terbukti menerima suap Rp 3,9 miliar. KPK mengajukan permohonan banding atas putusan majelis hakim karena merasa tidak adil.

"Hari ini Rabu (18/8/2021), sekira pukul 10.00 WIB, JPU KPK telah menyatakan banding di PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (18/8/2021).

Ali mengatakan banding tersebut diajukan karena belum memenuhi rasa keadilan. Hal itu bisa dilihat dari hukuman penjara dan juga uang pengganti yang dijatuhkan kepada Zulkifli Adnan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun yang menjadi alasan banding antara lain pertimbangan dan amar putusan majelis hakim belum memenuhi rasa keadilan masyarakat di antaranya terkait lamanya pidana badan yang dijatuhkan dan jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap diri terdakwa," kata Ali.

"Berikutnya, JPU segera menyusun dan menyerahkan memori banding ke PT Pekanbaru melalui Kepaniteraan pada PN Tipikor Pekanbaru," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, KPK menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah terkait kasus mafia anggaran. Zulkifli telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 2019, tapi saat itu belum ditahan.

Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Zulkifli juga disangkakan menerima gratifikasi.

Kasus pertama, Zulkifli diduga memberikan Rp 550 juta kepada Yaya untuk mengurus DAK pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kota Dumai. Sedangkan untuk perkara kedua, yaitu gratifikasi, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta.

Zulkifli disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk perkara kedua, Zulkifli dijerat dengan Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(isa/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads